Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Katingan Perkuat Layanan Informasi Publik melalui Sosialisasi e-Monev KIP 2026

Sosialisasi

Bawaslu Kabupaten Katingan mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah secara daring, Jumat (17/7/2026).

Kasongan — Masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang mudah diakses, akurat, dan tepat waktu. Untuk mendukung pelayanan tersebut, Bawaslu Kabupaten Katingan mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah secara daring, Jumat (17/7/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui pemanfaatan teknologi digital sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan informasi yang semakin transparan, efektif, dan akuntabel. Sosialisasi mengangkat tema "Mewujudkan Badan Publik yang Informatif melalui Penguatan Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Berbasis Digital."

Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai penggunaan aplikasi e-Monev, sebuah platform digital yang digunakan untuk melaksanakan seluruh proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Sistem ini mencakup registrasi akun, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), pengunggahan dokumen pendukung, proses verifikasi, hingga penetapan hasil penilaian secara terintegrasi.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Katingan dalam sosialisasi ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Pengelolaan informasi publik yang baik diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai tugas, fungsi, serta pelaksanaan pengawasan pemilu dan pemilihan.

Dalam pemaparannya anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik, Katriana menjelaskan bahwa penilaian e-Monev tahun 2026 dilakukan terhadap tujuh aspek utama, yaitu pengembangan kelembagaan PPID, daftar informasi publik, kualitas pelayanan informasi, keandalan website PPID, digitalisasi akses layanan, sarana prasarana ramah difabel, serta komitmen pimpinan terhadap keterbukaan informasi publik. Ketujuh aspek tersebut menjadi indikator untuk mengukur kualitas layanan informasi yang diberikan badan publik kepada masyarakat.

Selain materi penilaian, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan e-Monev Tahun 2026 yang dimulai dengan pendaftaran akun pada 18–20 Juli 2026, dilanjutkan pengisian SAQ hingga 21 Agustus 2026, proses verifikasi, klarifikasi, visitasi lapangan, presentasi publik, hingga penetapan predikat keterbukaan informasi pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Komisi Informasi juga mengingatkan setiap badan publik untuk memastikan seluruh dokumen pendukung lengkap, relevan, telah disahkan sesuai ketentuan, serta seluruh tautan dokumen dapat diakses oleh tim penilai. Ketelitian dalam memenuhi persyaratan administrasi menjadi salah satu faktor penting agar proses evaluasi berjalan optimal.

Melalui partisipasi dalam sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Katingan berharap kualitas pelayanan informasi publik terus meningkat sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan. Langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola kehumasan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Tata Kelola Kehumasan Bawaslu.

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan