Lompat ke isi utama

Berita

Selasa Harati, Bawaslu Katingan Perkuat JDIH untuk Mudahkan Akses Informasi Hukum Publik

Poster

Program Selasa Harati Seri - 9.

KASONGAN — Bawaslu Kabupaten Katingan memaparkan perkembangan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam kegiatan Selasa Harati yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (11/8/2026). Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bersama untuk memperkuat pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sekaligus mendorong agar produk hukum Bawaslu semakin mudah diakses dan dimanfaatkan masyarakat.

Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhalina, menegaskan bahwa JDIH memiliki hubungan erat dengan keterbukaan informasi publik. “JDIH merupakan salah satu tuntutan dari keterbukaan informasi publik,” ujar Nurhalina. Menurutnya, badan publik, termasuk Bawaslu, berkewajiban membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi yang baik dan efisien agar informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat.

Menurut Nurhalina, JDIH juga merupakan bagian dari penerapan e-government. Keberadaan JDIH memungkinkan masyarakat dari berbagai latar belakang dan wilayah memperoleh informasi hukum tanpa harus datang langsung ke kantor. Dokumen yang telah diunggah juga dapat menjadi arsip digital yang dapat diakses kapan saja dan dari mana saja.

Narasumber dari Bawaslu Republik Indonesia, Ayatullah, menjelaskan bahwa JDIH Bawaslu merupakan sistem pendayagunaan bersama dokumen hukum yang terintegrasi antarjenjang. “JDIH Bawaslu merupakan pendayagunaan bersama dokumen hukum yang terintegrasi antarjenjang,” jelas Ayatullah. Pengelolaan JDIH mencakup pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan dokumen serta informasi hukum.

Koordiv HP2H
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, Saat memaparkan perkembangan JDIH Bawaslu Kabupaten Katingan.

Pada sesi berikutnya, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, memaparkan perkembangan JDIH Bawaslu Kabupaten Katingan. “Ada sedikitnya 79 produk hukum yang sudah kami tampilkan di JDIH Bawaslu Kabupaten Katingan,” ungkap Usman.

Ke-79 produk hukum tersebut terdiri atas 45 surat keputusan, 20 nota kesepahaman, 6 surat instruksi, 7 korespondensi berupa imbauan, serta 1 putusan sekretariat. Selain itu, terdapat dua putusan terkait penanganan pelanggaran Pemilu 2024 yang akan diunggah selanjutnya. Ketersediaan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam menyediakan sumber informasi hukum yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Untuk memastikan JDIH dapat dikelola secara optimal, Usman juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia. “Kami mengusulkan ada peningkatan berkelanjutan, mengingat SDM yang tersedia saat ini, pengelola JDIH masih terbatas,” kata Usman. Peningkatan kapasitas tersebut diarahkan pada pelatihan legal drafting, teknologi informasi, dan penyusunan abstrak hukum.

Bawaslu Kabupaten Katingan turut mendorong integrasi sistem agar publikasi produk hukum dapat berlangsung lebih efektif. “Kalau memungkinkan itu bisa terhubung secara otomatis,” ujar Usman. Selain integrasi sistem, ia mengusulkan penguatan standar operasional terkait anonimisasi dan perlindungan data pribadi, dukungan infrastruktur, serta kemudahan akses masyarakat terhadap produk hukum Bawaslu Kabupaten/Kota.

Melalui kegiatan Selasa Harati, Bawaslu Kabupaten Katingan berupaya menempatkan JDIH sebagai bagian dari pelayanan informasi yang berorientasi pada kebutuhan publik. Penguatan kualitas dokumen, kapasitas pengelola, integrasi sistem, perlindungan data, dan kemudahan akses diharapkan membuat produk hukum tidak hanya tersimpan sebagai arsip kelembagaan, tetapi dapat ditemukan, dipahami, dan dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber informasi hukum kepemiluan.

Bawaslu Kabupaten Katingan