Sengketa MK 8 Kabupaten Persiapkan Keterangan Tertulis
|
Jakarta, Bawaslu Kabupaten Katingan - Delapan Bawaslu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah, tengah mempersiapkan pemberian Keterangan Tertulis di Mahkamah Konstitusi, karena adanya permohonan Sengketa.
Delapan Bawaslu kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Barito Utara, Murung Raya, Kapuas, Barito Selatan, Katingan, Kotawaringin Timur, Lamandau dan Kota Palangka Raya.
Termasuk Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, juga mempersiapkan hal serupa, karena terdapat gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Penyusunan Keterangan Tertulis oleh Bawaslu RI di pusatkan di Hotel Milinium di Jakarta.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, sempat memantau langsung ke lokasi kegiatan dan memberikan semangat ke seluruh jajaran Bawaslu Se- Indonesia.
Totok dalam sambutannya, menyampaikan agar Bawaslu dapat memberikan keterangan apa adanya dan normatif memberikan keterangan terhadap dalil Permohonan sengketa.
“Sampaikan keterangan tertulis, apa adanya dan normatif sesuai fakta-fakta lapangan yang Bawaslu lakukan,” kata Totok.
Totok juga meminta, agar Bawaslu dapat memberikan keterangan berdasarkan hasil pengawasan yang sudah dilakukan setiap tahapan.
“Keterangan tertulis yang kita siapkan, berdasarkan hasil pengawasan, bila ada sengketa tahapan, ada sengketa adminisirasi atau ada penanganan pelanggaran uraikan kejadiannya,” kata Totok.