Sengketa MK 6 Panwaslu Kecamatan, Diperpanjang
|
Kasongan, Bawaslu Kabupaten Katingan - 6 (enam) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Katingan, dilakukan perpanjangan masa tugas yang sebelumnya sudah akan berakhir Tanggal 27 Januari 2025, kemarin.
Demikian hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat E. Kawung, melalui Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, kemarin di Kasongan.
Perpanjangan masa tugas Panwaslu 6 kecamatan, jelas Usman, yakni Panwaslu Kecataman Tasik Payawan, Tewang Sanggalang Garing, Katingan Tengah, Katingan Hulu, Petak Malai dan Bukit Raya.
“Kami (Bawaslu Katingan, red) sudah melayangkan surat pemberitahuan perpanjangan masa tugas Panwaslucam ini, ada 6 yang harus kita perpanjang, selebihnya 7 kecamatan lainnya berakhir Tanggal 27 Januari 2025, kemarin,” kata Usman.
Perpanjangan ini, sambung Usman, sehubungan dengan adanya gugatan Sengketa Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi dengan Register Nomor Perkara 130/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Nomor Urut 1.
“Perpanjangan selama satu bulan kedepan, sampai tanggal 28 Februari 2025, kita perpanjang karena enam kecamatan ini masuk dalam dalil permohonan gugatan sengketa di MK,” jelas Usman, kembali.
Usman mengucapkan terima kasih, kepada jajarannya Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Panewaslucam yang sudah melaksanakan tugasnya pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan baik.
“ PKD masa tugasnya berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 7 Panwaslu kecamatan berakhir Tanggal 27 Januari 2025, kami mengucapkan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih atas dedikasi menjalankan tugas pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan baik,” pungkas Usman.
Penulis : Usman Sitepu
Editor : Novi Shintya