Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten, Bawaslu Katingan Lakukan Pengawasan Melekat

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten, Bawaslu Katingan Lakukan Pengawasan Melekat

Kasongan, Bawaslu Kabupaten Katingan - melakukan Pengawasan melekat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Katingan bertempat di Gedung Salawah (27 Februari s.d 29 Februari 2024).

Turut Hadir dalam kegiatan ini antara lain Ketua KPU Kabupaten Katingan beserta anggota, Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan beserta Anggota, Kapolres Katingan, Mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Dandim, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu beserta saksi, PPK dan Panwascam Se-Kabupaten Katingan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan Yosafat Ericktovia Kawung dalam kesempatan ini menyampaikan pelaksanaan rapat pleno ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan diatur secara detail oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi penghitungan suara.

Beliau juga menegaskan pentingnya menjaga transparansi dan integritas dalam proses rekapitulasi suara untuk memastikan keabsahan hasil pemilihan umum. “Kami sebagai Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara ketat dan profesional untuk memastikan bahwa proses rekapitulasi suara berjalan dengan baik serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut Usman Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan menyatakan bahwa kami mengawasi untuk memastikan agar dalam proses berjalannya Rapat Pleno tersebut telah sesuai ketentuan yang berlaku serta sebagai upaya menjamin demokrasi yang lebih baik

“Kami juga menghadirkan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Katingan untuk bersama-sama mengawasi jalannya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten" ungkap Usman.

Proses rekapitulasi ini dilaksanakan secara berjenjang, baik mulai dari kecamatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga nanti ke tingkat pusat.