Lompat ke isi utama

Berita

Rakor PDPB, Bawaslu Katingan Sampaikan sejumlah rekomendasi.

Rakor PDPB 25 Juni 2026

Bawaslu Kabupaten Katingan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Kamis (25/6),  yang digelar oleh KPU setempat.

Kasongan – Bawaslu Kabupaten Katingan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Kamis (25/6),  yang digelar oleh KPU setempat.

Ssejumlah rekomendasi dan saran perbaikan disampaikan oleh Bawaslu Katingan, melalui Kordiv HP2H, Usman Sitepu. Ketua KPU Katingan Wahyuni, membuka kegiatan Rakor ini.

Usman, menyampaikan, pihaknya merekomendasikan pembaruan data terhadap 34 pemilih. Rekomendasi itu terdiri atas 6 pemilih yang mengalami perubahan status pindah domisili dan 28 pemilih yang telah berstatus meninggal dunia. 

(Hari ini kami akan menyampaikan saran perbaikan berdasarkan pengawasan lapangan dan data yang masuk melalui Posko Pengaduan PDPB yang kami terima ada 34 pemilih kami sampaikan,” kata Usman.

Usman, juga menyoroti adanya persoalan terkait identitas kependudukan yang ditemukan selama proses pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, Bawaslu mempertanyakan dugaan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda terhadap seorang pemilih di Desa Tewang Rangkang.

Anggota Bawaslu Katingan, Usman Sitepu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, saat menyampaikan sejumlah rekomendasi pada Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2026.

Ia menyebutkan, pemilih tersebut sebelumnya menggunakan hak pilih pada Pilkada di wilayah Desa Tewang Rangkang. Namun, saat ini yang bersangkutan tercatat telah berpindah domisili ke Kota Palangka Raya dengan NIK yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serta dilakukan pencermatan lebih lanjut agar tidak menimbulkan potensi ketidaksesuaian dalam data pemilih.

Di bagian lain, Usman juga sempat hasil uji petik yang telah dilakukan di lapangan, khususnya di wilayah administrasi baru Kelurahan Kasongan Baru. 

Ia menyebutkan lagi, khusus di RT 8 Kelurahan Kasongan Baru  sudah ada 40 KK pindah domilisi dan 2 KK belum pindah domisili.

“Sejumah warga sudah melakukan penyesuaian perubahan wilayah ini tapi Sebagian warganya masih enggan melakukan perubahan dengan sejumlah alasan,” kata Usman.

Kondisi ini, Usman mendorong adanya koordinasi yang lebih intensif di antara pihak-pihak terkait agar proses pembaruan data kependudukan dapat dilakukan secara tepat waktu sehingga kualitas data pemilih tetap terjaga.

Menanggapi persoalan perluasan wilayah Kelurahan Kasongan Baru ini, Ketua KPU Katingan berjanji akan segera secepatnya pihaknya akan melakukan audiensi dengan pemerintah daerah, setempat.

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan