Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Silahturahmi sekaligus Koordinasi Dengan Stakeholder terkait, Bawaslu Katingan Gelar kegiatan Cooffe Morning Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

Perkuat Silahturahmi sekaligus Koordinasi Dengan Stakeholder terkait, Bawaslu Katingan Gelar kegiatan Cooffe Morning Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

Kasongan, Bawaslu Kabupaten Katingan - Memperkuat koordinasi dengan stakeholder terkait dalam meningkatkan pengetahuan serta mewujudkan kesamaan pandangan khususnya dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Katingan menyelenggarakan Kegiatan Coffee Morning Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih di Aula Losmen Citra Katingan, Sabtu (17/06/2023).

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, SH., M.Hum, turut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan serta Peserta yang hadir terdiri dari Partai Politik dan Forkopimda Kabupaten Katingan.

Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih meliputi Pelaksanaan Pengawasan Tahapan dan Sub Tahapan Pemutahiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih. Tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih dilakukan pengawasan dalam rangka mencegah terjadinya hal-hal berkaitan dengan kerawanan-kerawanan, berupa pemilih ganda, pemilih pindah domisili, pemilih baru, pemilih tidak dikenali, pemilih dibawah umur, pemilih meninggal, dan pemilih yang terdapat kesalahan elemen data.

Wahyuni, S.Pd.I, M.Pd selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan Koordiv. Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas mengatakan mendorong terbangunnya komunikasi antara Bawaslu dengan partai politik guna melaksanakan fungsi pencegahan. Salah satunya, dengan adanya penjelasan akan batasan hingga larangan dalam regulasi yang ada selama tahapan pemilu, ini bagian dari kami (Bawaslu) agar peserta pemilu tidak ada problem dengan aturan hingga kepastian hukum yang ada.

"Penyelenggara pemilu harus berintegritas, peserta pemilunya harus taat aturan, pemilihnya harus akurat dan benar. Maka data yang ditampilkan harus benar, tidak ada satupun pemilih yang tidak punya hak, tetapi bisa memilih, atau sebaliknya, yang punya hak, tidak bisa memilih," tegasnya.

Fungsi pengawasan uji petik sampel dengan menyisir seluruh wilayah kerja di kelurahan masing-masing, untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih telah dicoklit, selain itu menjadi bagian penguatan dan menyamakan persepsi terhadap tugas dan fungsi masing-masing lembaga dalam pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024.

Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan proses pemutakhiran data pemilih bisa terlaksana dengan baik, sesuai peraturan perundang-undangan serta memiliki kesamaan persepsi serta menyatukan tujuan dalam memaksimalkan proses penting dan terpanjang dalam tahapan Pemilu yaitu Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu tahun 2024, sehingga seluruh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih terdaftar di daftar pemilih.