Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan JDIH, Langkah Bawaslu Kabupaten Katingan Tingkatkan Akses Informasi Hukum bagi Masyarakat

Koordiv HP2H Katingan

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, membuka kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Media Center Bawaslu Kabupaten Katingan.

Kasongan — Bawaslu Kabupaten Katingan terus memperkuat kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat melalui kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam membangun layanan informasi hukum yang semakin mudah diakses, transparan, dan akuntabel.

JDIH merupakan sarana yang memudahkan masyarakat memperoleh berbagai produk hukum secara cepat dan tertib. Melalui pengelolaan yang baik, masyarakat dapat mengakses informasi hukum yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu, sekaligus memperoleh kepastian mengenai berbagai regulasi yang berkaitan dengan kepemiluan dan tata kelola kelembagaan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan JDIH bukan hanya berkaitan dengan pengelolaan dokumen hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Keberadaan JDIH tidak hanya menjadi media dokumentasi produk hukum, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat transparansi lembaga, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan.” ujar Usman.

Pada kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Katingan menghadirkan Redi, Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Redi membagikan pengalaman Pemerintah Kabupaten Katingan dalam mengembangkan JDIH hingga mampu memenuhi berbagai indikator pengelolaan nasional. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH didasarkan pada regulasi nasional, disertai penguatan regulasi daerah sebagai pedoman pelaksanaan, sehingga mampu menghadirkan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang lebih tertata, mudah diakses, dan berkelanjutan.

narasumber
Narasumber Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Redi, membagikan pengalaman Pemerintah Kabupaten Katingan dalam mengembangkan JDIH hingga mampu memenuhi berbagai indikator pengelolaan nasional.

Menurut Redi, keberhasilan pengelolaan JDIH tidak hanya ditentukan oleh keberadaan website, tetapi juga memerlukan dukungan sumber daya manusia yang kompeten, infrastruktur teknologi informasi yang memadai, serta komitmen pimpinan dalam mendukung pengembangan layanan. Ketiga unsur tersebut harus berjalan secara seimbang agar layanan informasi hukum dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat.

Selain itu, peserta juga memperoleh wawasan mengenai pentingnya penyusunan metadata dan abstrak produk hukum, pemanfaatan fitur pencarian dokumen, penyediaan akses yang ramah bagi seluruh pengguna, serta pelaksanaan evaluasi secara berkala sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan. Seluruh langkah tersebut diarahkan agar masyarakat dapat memperoleh informasi hukum secara lebih mudah, cepat, akurat, dan dapat dipercaya.

Bagi Bawaslu Kabupaten Katingan, penguatan JDIH menjadi salah satu langkah strategis untuk mendukung keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional. Pengelolaan dokumentasi hukum yang baik diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui penyediaan informasi yang transparan, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ke depan, Bawaslu Kabupaten Katingan akan terus mengembangkan layanan JDIH melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyempurnaan pengelolaan dokumen hukum, serta pemanfaatan teknologi informasi agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi hukum yang dibutuhkan sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkualitas.

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan