Pengawasan Coklit Terbatas Dalam Rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026
|
Kasongan – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Katingan melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Coklit Terbatas dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Katingan pada tanggal 30 April 2026.
Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu dan didampingi staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Katingan melakukan Pengawasan sebagai upaya memastikan akurasi dan validitas data pemilih, serta menjamin perlindungan hak pilih masyarakat dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih.
Untuk coktas kali ini dilaksanakan di 5 (lima) desa, yaitu Desa Tewang Rangkang, Desa Tewang Karangan, Desa Tura, Desa Tumbang Liting dan Kelurahan Kasongan Lama.
Pada pelaksanaan Coklit Terbatas PDPB di Desa Tewang Rangkang ditemukan adanya pemilih non aktif atas nama Lena Juliana, setelah di cek pemilih telah pindah domisili ke Kota Palangkaraya namun NIK mengalami perubahan dengan nama yang masih sama.
Menanggapi hal tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu menjelaskan bahwa temuan ini akan menjadi catatan penting bagi Bawaslu untuk disampaikan kepada pihak terkait sebagai bahan perbaikan data.
“Pelaksanaan pengawasan Coklit Terbatas ini kami lakukan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih. Semua temuan di lapangan akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan,” tegasnya.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Katingan berharap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mampu menjamin kualitas demokrasi dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Humas Bawaslu Kabupaten Katingan