Lompat ke isi utama

Berita

PASTIKAN HAK PILIH TERKAWAL, BAWASLU KATINGAN LAKUKAN PATROLI PENGAWASAN TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH

Anggota Bawaslu Provinsi didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan saat melakukan Patroli Pengawasan

Kasongan, Bawaslu Kabupaten Katingan - Menjelang pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Bawaslu Katingan siagakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Patroli dilakukan selama tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih (Mutarlih) berlangsung, yang juga diintruksikan untuk diikuti oleh seluruh jajaran di tingkat adhoc.

Patroli pengawasan Kawal Hak Pilih, dilakukan saat peresmian Posko Aduan Kawal Hak Pilih, di Hari Senin tanggal 24 Juni 2024. Melalui Posko tersebut, masyarakat Katingan yang menemukan dugaan pelanggaran, baik selama proses Coklit maupun selama proses Mutarlih, dapat datang langsung menyampaikan laporannya.

Selanjutnya, khusus untuk sub tahapan Coklit, berdasarkan identifikasi kerawanan yang telah disusun oleh Bawaslu, terdapat beberapa kerawanan yang menjadi objek pengawasan untuk bisa dimitigasi, baik oleh jajaran pengawas Pemilu maupun oleh masyarakat Katingan. Kerawanan tersebut, diantaranya terdapat pada prosedur Proses Coklit tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diantaranya:

  1. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung;

  2. Pantarlih  melakukan  Coklit  menggunakan sarana  teknologi  informasi  tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu;

  3. Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain;

  4. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu;

  5. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;

  6. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;

  7. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit;

  8. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit;

  9. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat; dan

  10. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.

Kerawanan selanjutnya yakni terdapat pada akurasi data pemilih, diantaranya:

1. Masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung;

2. Pemilih   yang   memiliki   permasalahan   dengan   administrasi   kependudukan, Diantaranya :

   1) berada di wilayah perbatasan; 

   2) pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran; 

   3) sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP- el;

   4) sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya; 

   5) tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat; dan/atau 

   6) masyarakat adat yang tidak memiliki identitas;

3. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih;

4. Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih; Pemilih  yang  pindah domisili  yang  belum menyelesaikan urusan  administrasi perpindahan domisili; Pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan; Pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas;

5. Pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil;

6. Pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan; dan

7. Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.

Berdasarkan hasil data di AKP A3. DP3-1 dan A3. DP3-4 yang sudah di kirimkan ke Provinsi berikut Data Tidak memenuhi syarat masuk Daftar Pemilih dan Pemilih memenuhi syarat, belum masuk Daftar pemilih Se-Kabupaten Katingan.

  1. Data Tidak memenuhi syarat masuk Daftar Pemilih

KecamatanJumlah Pemilih yang MeninggalJumlah Pemlih yang Merupakan Anggota TNIJumlah Pemlih yang Merupakan Anggota PolriJumlah Pemilih yang Bukan Penduduk SetempatJumlah Pemilih GandaJumlah Pemilih di Bawah UmurJumlah Pemilih Pindah Domisili (Keluar)Jumlah Pemilih yang Merupakan WNA
Kamipang381101110
Katingan Hilir260300070
Tewang Sangalang Garing 660300000
Katingan Tengah1630300000
Bukit Raya140000000
Tasik Payawan7200010100
Pulau Malan8001000100
Petak Malai310000010
Sanaman Mantikei4100210120
Katingan Hulu390010050
Katingan Kuala11300340270
Mendawai370020010
Marikit 330050000
Jumlah7531111371740

 

  1. Data Pemilih memenuhi syarat, belum masuk Daftar pemilih

KecamatanJumlah Pemilih yang sudah 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilihJumlah Pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah kawinJumlah Pemilih yang beralih status dari anggota TNIJumlah Pemilih yang beralih status dari anggota PolriJumlah Pemlih yang datang karena pindah domisili
(Masuk)
Kamipang570011
Katingan Hilir180002
Tewang Sangalang Garing00000
Katingan Tengah00000
Bukit Raya00000
Tasik Payawan00000
Pulau Malan1710000
Petak Malai1000000
Sanaman Mantikei380000
Katingan Hulu340000
Katingan Kuala1020000
Mendawai410000
Marikit1210007
Jumlah68200110

Pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh jajaran KPU Katingan telah dilaksanakan tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024, merupakan salah satu proses penting dalam tahapan pemutakhiran data pemilih karena menyangkut hak pilih warga Masyarakat Kabupaten Katingan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Selanjutnya, untuk mengawasi pelaksanaan Coklit yang telah dilaksanakan Pantarlih, Bawaslu Katingan sudah mengerahkan jajarannya di tingkat adhoc untuk melakukan pengawasan melekat (Waskat). Waskat dilakukan untuk memastikan prosedur, tata cara, dan makanisme Coklit terlaksana sesuai dengan Undang undang yang berlaku. Jajaran adhoc yang terlibat, mulai dari Panwaslu Kecamatan sampai ke Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dalam rangka pencegahan Bawaslu telah menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Katingan beserta jajarannya untuk melaksanakan proses pemutakhiran data termasuk coklit dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa hal penting disampaikan Bawaslu dalam imbauan kepada KPU tersebut diantaranya yaitu agar dalam penyusunan daftar pemilih di setiap TPS tidak menggabungkan desa/kelurahan, memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga di TPS yang berbeda, serta memperhatikan jarak tempuh dan aspek geografis setempat. Selain itu, Bawaslu juga mengimbau agar KPU memastikan petugas Pantarlih bekerja secara profesional dan independen.

Data pemilih ini tentunya suatu data yang dinamis yang bisa berubah karena berbagai faktor diantaranya karena adanya pemilih pemula, adanya pemilih yang sudah meninggal dunia, adanya perpindahan domisili, serta alih status pekerjaan. Oleh karena itu, sebagai proses verifikasi data pemilih, coklit yang telah dilaksanakan oleh pantarlih ini harus dikawal agar benar-benar menghasilkan data pemilih yang akurat.

Mengingat pentingnya proses coklit dan penyusunan daftar pemilih ini, selain membuka posko pengaduan, Bawaslu Kabupaten Katingan telah menginstruksikan kepada jajaran pengawas pemilu kecamatan dan pengawas kelurahan/desa untuk serius mengawal proses penyusunan daftar pemilih dengan sebaik- baiknya demi mengawal hak pilih. 

Selain  melakukan  pengawasan, Bawaslu Kabupaten  Katingan juga mengajak kepada warga Masyarakat Kabupaten Katingan untuk turut serta aktif mengawal proses pelaksanaan pemutakhiran data pemilih. Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu serta partisipasi dari Masyarakat maka diharapkan akan mampu mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang berintegritas, berkualitas dan akuntabel.

Penulis : Usman Sitepu

Editor : Novi Shintya