Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan Sampaikan Laporan Akhir

Penyampaian Laporan Akhir

Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, menyerahkan Laporan Akhir Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Antar Lembaga, Kehumasan, dan Hukum kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (15/12/2025).

Katingan — Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Antar Lembaga dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, menyampaikan secara resmi Laporan Akhir Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Antar Lembaga, Laporan Akhir Kehumasan, dan Laporan Akhir Hukum. Penyampaian laporan ini dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja sekaligus evaluasi pelaksanaan tugas pengawasan selama masa non tahapan tahun 2025.

Kegiatan penyampaian laporan akhir dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025 bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, dan diterima langsung oleh Koordiv P2H Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Hj. Siti Wahidah beserta staf P2H Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. 

Dalam Laporan Akhir Pencegahan, Kordiv HP2H memaparkan berbagai langkah pencegahan pelanggaran yang telah dilakukan, antara lain penyusunan strategi pencegahan, penyampaian imbauan, serta pemetaan potensi kerawanan pada setiap tahapan Pemilu/Pemilihan.

Sementara itu, Laporan Partisipasi Masyarakat menitikberatkan pada upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan partisipatif melalui kegiatan sosialisasi, pendidikan pengawasan, serta kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat.

Pada Laporan Hubungan Antar Lembaga, disampaikan hasil koordinasi dan sinergi antara Bawaslu Kabupaten Katingan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, TNI/Polri, dan lembaga terkait lainnya, guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan.

Laporan Hukum
Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, beserta staf menyerahkan Laporan Akhir  Hukum kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (15/12/2025).

Selanjutnya, Laporan Akhir Kehumasan memuat pengelolaan informasi publik, publikasi kegiatan pengawasan, serta optimalisasi media komunikasi sebagai sarana transparansi dan akuntabilitas lembaga. Adapun Laporan Akhir Hukum mencakup pelaksanaan telaah dan pendampingan hukum sebagai dasar pengambilan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, menyampaikan bahwa penyampaian laporan akhir ini merupakan bentuk komitmen kelembagaan dalam menjaga akuntabilitas serta meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu/Pemilihan ke depan.

Dengan disampaikannya laporan akhir tersebut, diharapkan seluruh rekomendasi dan catatan strategis dapat menjadi bahan evaluasi dan penguatan pengawasan demokrasi di Kabupaten Katingan pada periode berikutnya.

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan