Jelang Penetapan DPT Bawaslu Beri Imbau 4 Point Untuk KPU
|
Kasongan, Bawaslu Kabupaten Katingan - Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2024, akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Katingan Tanggal 21 September 2024, Bawaslu sudah mengeluarkan 4 point imbauan jelang penetapan DPT ini.
Demikian hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Katingan, Usman Sitepu, kemarin di Kasongan, 4 point imbauan tersebut untuk mengingatkan KPU Kabupaten Katingan DPT yang akan ditetapkan lebih akurat, mutakhir dan komperhenshif.
“Tanggal 17 September kemarin Bawaslu Katingan sudah memberikan imbauan secara resmi ke KPU Katingan, ada 4 point imbauan kita sampaikan, Bawaslu setiap tahapan penyusuanan Daftar Pemilih selalu terus memngingatkan KPU agar DPT yang ditetapkan lebih Akurat, Mutakhir dan Komprehensif,” kata Usman.
Usman merinci, 4 point imbauan terakhir yang disampaikan pihaknya, yakni pertama mengingatkan KPU Kabupaten Katingan, agar dalam pleno penetapan DPT untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, mengacu ketentuan PKPU 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penyusunan Daftar Pemilih.
Kedua, sambung, Usman, Bawaslu mengimbau, agar KPU Katingan, melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk melakukan singkronisasi data pemilih.
“Bawaslu ingatkan juga agar KPU melakukan Rakor Bersama, agar data-data dalam penyusunan Daftar Pemilih dapat diketahui semua pihak, terutama Tim Pasangan Calon, Bawaslu dan pihak terkait lainnya,” kata Usman lagi.
Ketiga, tambah Usman, Bawaslu mengingatkan KPU agar DPT yang nanti yang akan ditetapkan pemilih yang telah memenuhi syarat sudah masuk dalam DPT dan pemilih yang tidak memenuhi syarat di coret dari Daftar Pemilih.
Terakhir, sambung mantan Anggota KPU Kabupaten Katingan 2 Periode ini, meminta dan mengingatkan KPU agar memperhatikan dan melakukan verifikasi semua data saran perbaikanya yang sudah disampaikan pihaknya kepada KPU.
“Bawaslu sudah menyampaikan 4 kali juga saran perbaian untuk ditindaklanjuti oleh KPU, hasil pengawasan Panwaslucam atas penyusunan DPT ini, kita minta KPU menyampaikan juga hasil dari pencermatan saran perbaikan, hasilnya kita minta disampaikan kepada Bawaslu, ,” pinta Usman, seraya mengatakan langkah itu dilakukan pihaknya untuk menjamin hak pilih warganya.
Penulis : Usman Sitepu
Editor : Novi Shintya