Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pendaftaran Kepala Daerah Bawaslu Gelar RDK

RDK

Anggota Bawaslu Kalteng Kristaten Jon saat memberikan arahan

Palangkaraya, Bawaslu Kabupaten Katingan - Jelang  pendaftaran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, akhir pekan kemarin, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK), di Palangka Raya.

RDK, dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Kristaten Jon yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Katingan, lengkap menghadiri agenda penting ini, Yosefat E Kawung, Usman Sitepu dan M. Sabri.

Anggota Bawaslu Kalteng, Kristaten, dalam arahannya, mengingatkan jajarannya untuk memperhatikan betul tahapan krusial salam Pilkada Serentak 2024, pihaknya perlu memastikan adanya persamaan persepsi terhadap sejumlah aturan, pencalonan.

“RDK ini sangat penting, bagaimana kita punya persepsi dan penafsiran yang sama terhadap pemenuhan syarat dalam pencalonan nanti dan menggali  potensi-potensi yang bisa mengakibatkan adanya sengketa,” kata Kristaten.

Pihaknya berharap, seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan melekat, saat dimulainya pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan penetapannya nantinya.

“Saya ingin setiap hari lakukan pengawasannnya, dari pendaftaran sampai penetapan calon dan per tiga hari dilaporkan ke Bawaslu Provinsi,” kata Kristaten, menekankan secara terpisah.

Kristaten juga, meminta jajarannya untuk terus memahami sejumlah regulasi terbaru pasca putusan MK terkait pencalonan Kepala Daerah.

“Pelajari syarat dan ketentuan dalam pencalonan, nanti bisa dibahas hal-hal yang perlu dilakukan penyamaan persepsi biar seragam dalam memaknai aturannya,” kata Kristaten, mengingatkan.

RDKPROV

Penulis : Usman Sitepu

Editor : Novi Shintya