Dua Pensiunan Polri Belum Masuk Daftar Pemilih.
|
Kasongan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan menemukan adanya potensi pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terakomodasi dalam data pemilih pada pelaksanaan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir. Temuan tersebut menjadi bahan pengawasan sekaligus dasar penyampaian saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan agar dilakukan pencermatan lebih lanjut terhadap status keterdaftaran pemilih.
Kegiatan uji petik dilaksanakan pada Rabu, 24 Juni 2026, pukul 08.00–11.00 WIB, sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pengawasan dilakukan oleh tim Bawaslu Kabupaten Katingan yang terdiri atas Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Usman Sitepu, bersama jajaran staf Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.
Uji petik tersebut bertujuan memastikan bahwa warga yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih benar-benar terdaftar dalam data pemilih. Sasaran pengawasan difokuskan pada pemilih yang sebelumnya berstatus sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan telah memasuki masa pensiun, sehingga kembali memperoleh hak pilih sebagai warga negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Katingan mengambil sampel terhadap dua orang pensiunan anggota Polri yang berdomisili di Kelurahan Kasongan Lama, yakni Bonar dan Wijianto. Pemeriksaan dilakukan melalui aplikasi dan laman Cek DPT Online untuk mengetahui status keterdaftaran keduanya dalam data pemilih.
Berdasarkan hasil pengecekan, diketahui bahwa kedua nama tersebut belum terdaftar sebagai pemilih. Tim pengawas kemudian melakukan verifikasi dengan melihat dokumen Kartu Identitas Pensiun yang ditunjukkan oleh masing-masing warga. Dari dokumen tersebut dipastikan bahwa Bonar dan Wijianto telah resmi memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri pada tahun 2025.
"Uji petik ini kami laksanakan untuk memastikan masyarakat yang telah berstatus purnawirawan TNI maupun purnatugas Polri telah masuk dalam daftar pemilih. Dengan demikian, hak konstitusional mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi ”. Ungkap Usman.
Sesuai ketentuan yang berlaku, anggota Polri yang telah memasuki masa pensiun kembali memiliki hak pilih sebagai warga negara sepanjang memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Oleh karena itu, hasil uji petik menunjukkan adanya potensi pemilih yang sebenarnya telah memenuhi syarat namun belum terakomodasi dalam data pemilih, sehingga memerlukan pencermatan dan verifikasi lebih lanjut oleh instansi terkait.
"Hasil uji petik ini menjadi bagian penting dari pengawasan kami terhadap kualitas data pemilih. Apabila ditemukan warga yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar, tentu akan kami sampaikan kepada KPU Kabupaten Katingan melalui saran perbaikan agar dapat dilakukan pencermatan dan verifikasi lebih lanjut," kata Usman Sitepu.
Kegiatan uji petik ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap kualitas data pemilih agar hak konstitusional setiap warga negara dapat terlindungi. Melalui pengawasan yang dilakukan secara langsung di lapangan, Bawaslu Kabupaten Katingan berkomitmen untuk terus mengawal akurasi data pemilih sebagai salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berkualitas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Humas Bawaslu Kabupaten Katingan