Lompat ke isi utama

Berita

Data Warga Meninggal Disampaikan ke Bawaslu Katingan, Langkah Penting Jaga Akurasi Daftar Pemilih

Penerimaan Surat

Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Katingan menerima penyampaian surat keterangan kematian dari Pemerintah Kelurahan Kasongan Lama sebagai bagian dari koordinasi dan dukungan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Kasongan – Upaya menjaga hak pilih masyarakat dimulai dari data yang akurat. Untuk mendukung hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Katingan menerima penyampaian data warga meninggal dunia dari Kelurahan Kasongan Lama sebagai bahan pengawasan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Data tersebut disampaikan melalui Surat Pengantar Nomor 472.12/746/PEM/KSL/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 yang turut ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Katingan. 

Penyampaian data ini menjadi bagian penting dalam memastikan daftar pemilih terus diperbarui sesuai kondisi riil di lapangan. Dengan adanya informasi dari pemerintah kelurahan, pengawas pemilu memiliki dasar untuk mencermati apakah data pemilih telah disesuaikan sehingga tidak lagi memuat warga yang telah meninggal dunia. 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, menegaskan bahwa setiap informasi mengenai warga yang telah meninggal dunia merupakan data penting yang harus diawasi tindak lanjutnya agar tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih.

"Bawaslu memastikan setiap informasi mengenai warga yang telah meninggal dunia menjadi bagian dari proses pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih. Pengawasan ini bertujuan menjaga agar daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan melindungi hak konstitusional warga negara dalam setiap tahapan pemilu maupun pemilihan," ujar Usman Sitepu.

Dokumen yang diterima Bawaslu Kabupaten Katingan memuat enam data warga Kelurahan Kasongan Lama yang tercatat meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian hingga pembaruan Juli 2026. Data tersebut selanjutnya akan dicermati dalam proses pengawasan untuk memastikan setiap perubahan status pemilih telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. 

Bagi masyarakat, daftar pemilih yang akurat bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu, Bawaslu terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta KPU agar setiap perubahan data kependudukan dapat segera diakomodasi dalam pemutakhiran daftar pemilih.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Katingan berkomitmen memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berlangsung secara transparan, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kolaborasi seluruh pihak diharapkan mampu menghasilkan daftar pemilih yang semakin berkualitas sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat pada setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.

 

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan.