Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rekomendasikan PSU 1 TPS

Usman

Kasongan, Bawaslu Kabupaten Katingan, secara resmi mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) 1 TPS di Desa Tumbang Tundu Kecamatan Marikit di TPS 01. Pelaksanaan PSU ini atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslucam Marikit karena TPS ini melakukan penghitungan suara sebelum Pukul 13:00 WIB.
Demikian hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat E. Kawung, melalui Kordiv HP2H, Usman Sitepu, di Kasongan, kemarin.

Usman Sitepu, menjelaskan keputusan dilkeluarkannya rekomendasi ini dikarenakan adanya pelanggaran terhadap  penghitungan suara yang dilakukan tidak dilakukan menurut tata cara, dimulai sebelum pukul 13.00 WIB.
“Hasil rekomendasi yang dikeluarkan sudah sesuai ketentuan, karena  di TPS 01 Desa Tumbang Tundu hasil pmeriksaan yang dilakukan Panwaslucam dan hasil keterangan Pengawas Desa dan pengawas TPS dan penjelasan sejumlah pihak yang ada di TPS, di TPS 01 itu sudah dilakukan penghitungan suara sebelum Pukul 13:00,” kata Usman.
Atas rekomendasi tersebut, sambung Usman, pihaknya telah menyampaikan kepada KPU Kabupaten Katingan untuk menindaklanjutinya dan diputuskan pelaksanaan PSU di TPS tersebut dilaksanakan PSU pada Tanggal 1 Desember 2024.
“Kita sudah terima SK dari KPU Kabupaten Katingan yang di tanda tangani langsung oleh Ketuanya Wahyuni, atas rekomendasi dari Bawaslu dilaksanakn PSU di TPS 01 Desa Tumbang Tundu Kecamatan Marikit yang pelaksanaanya Tanggal 1 Desember 2024 ini,” kata Usman mantan anggota KPU Kabupaten Katingan ini.

Usman mengatakan, pihaknya berharap pelaksanakan PSU di TPS ini dapat berjalan dengan lancar dan meminta agar jajarannya Panwaslucam, PKD dan PTPS untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi jalannya PSU.
“Kita sudah intruksikan, Panwaslu, PKD lakukan monitoring dan pendampingan, PTPS untuk betut-betul mengawasi jalannya PSU ini, semoga semua berjalan aman dan lancar,” kata Usman berharap.

 

Penulis : Usman Sitepu

Editor : Novi Shintya