Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Putuskan Status Dua Pelaporan

Bawaslu Katingan

Kasongan, Bawaslu Kabupaten Katingan - Bawaslu Kabupaten Katingan, baru saja menyelesaikan penanganan pelanggaran pelaporan dugaan pelanggaran pemilihan,  status pelaporan telah diumumkan oleh Bawaslu setempat, kemarin dengan status tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat, menyebutkan dalam pemberitahuan status pelaporan atas nama pelapor Anjarson dengan nomor register : 001/Reg/PL/PB/Kab/21.07/K.KH-06/XII/2024, status pelaporan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan.

Disebutkan alasan mengapa pelaporan ini tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan, karena tidak cukup bukti bahwa pemilih atas nama Supriadi yang terdaftar dalam Model C-Daftar Pemilih Tambahan-KWK bukan merupakan pemilih yang berdomisili setempat, karena tidak ada bukti.

Kemudian untuk pelaporan kedua, Bawaslu Katingan, menyebutkan, status pelaporan atas nama pelapor Winda dengan nomor register 002/Reg/PL/PB/Kab/21.07/K.KH-06/XII/2024, status pelaporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Disebutkan alasan mengapa pelaporan ini tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan, karena tidak cukup bukti yang dapat menunjukkan bahwa pemilh yang terdaftar dalam Model C-Daftar Pemilih Tambahan-KWK melanggar peraturan Pemilihan.
Pemberitahuan status pelaporan telah diumumkan untuk pelaporan pertama pada tanggal 9 Desember 2024 dan pelaporan kedua pada tanggal 12 Desember 2024.

Penulis : Usman Sitepu

Editor : Novi Shintya