Bawaslu Lakukan Pelatihan Saksi
|
Kasongan, Bawaslu Kabupaten Katingan - Bawaslu Kabupaten Katingan, sesuai Edaran Bawaslu RI, kemarin, melaksanakan kegiatan Pelatihan Bagi Saksi Pasangan Calon, baik Saksi Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubenur dan Bupati/Wakil Bupati Katingan.
Pelaksanaan Pelatihan Saksi ini, dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat E. Kawung, di Café Kereng Batu, Kasongan. Dua Narasumber hadir dalam kegiatan pelatihan ini, yakni Sapta Tjita, salah satu penggiat Pemilu Katingan dan mantan anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian satu pemateri lainnya, dihadirkan Narasumber dari Pusdiklat Bawaslu RI, Krisdianto Rijkaad Maradesa.
Yosafat, dalam sambutannya, mengatakan, saksi adalah pihak yang krusial di dalam proses Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS nanti. Saksi TPS, sambungnya, dibentuk oleh Para Peserta atau Pasangan Calon untuk memastikan Pungut Hitung sesuai prosedur dan menjaga kemurnian hasil.
“Saksi Pasangan calon ini sangat penting keberadaannya, saya berharap semua saksi dapat menempatkan saksinya di TPS, untuk mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai ketentuan, lebih utama dalam rangka menjaga kemurnian hasilnya,” kata Yos.
Ditambahkan, Yosafat, setiap pasangan calon atau Tim Kampanye Pasangan Calon dapat menerbitkan satu surat mandate yang berisi sebanyak-banyaknya 2 orang saksi, dengan ketentuan hanya satu saksi yang masuk ke dalam TPS secara bergantian.
Terpisah, Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, mengatakan, Saksi yang dibentuk oleh Pasangan Calon, saat bertugas di hari pemungutan suara nanti tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Calon/Pasangan Calon, simbol/gambar partai politik, atau menggunakan seragam yang memberikan kesan mendukung pasangan calon.
“Kami mengingatkan, para saksi yang hadir di TPS untuk mengantongi surat mandat dan tidak mengenakan atribut yang mengesankan mendukung salah satu pasangan calon,” kata Usman.
DIbagian lain, Usman juga mengatakan, para Saksi dan Pengawas TPS untuk menyaksikan seluruh tahapan di TPS memastikan pemilih yang hadir dan yang memberikan hak pilihnya mereka yang berhak.
“Setiap pemilih yang hadir harus wajib menunjukan KTP Elektronik atau Biodata yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil untuk memastikan pemilih yang datang adalah sesuai Surat C-pemberitahuan,” kata Usman.
Penulis : Usman Sitepu
Editor : Novi Shintya