Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Katingan Terima Data Warga Meninggal Dunia sebagai Bahan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Surat

surat pengantar Nomor 472.12/297/PEM/KSL/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026 yang ditujukan kepada Camat Katingan Hilir dengan tembusan kepada Bawaslu Kabupaten Katingan. 

Kasongan – Bawaslu Kabupaten Katingan menerima penyampaian data warga meninggal dunia dari Pemerintah Kelurahan Kasongan Lama sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dokumen tersebut disampaikan melalui surat pengantar Nomor 472.12/297/PEM/KSL/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026 yang ditujukan kepada Camat Katingan Hilir dengan tembusan kepada Bawaslu Kabupaten Katingan. 

Penyampaian data tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Informasi mengenai warga yang telah meninggal dunia menjadi salah satu unsur penting dalam proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sehingga dapat mencegah tercantumnya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. 

Berdasarkan dokumen yang disampaikan, Kelurahan Kasongan Lama melampirkan satu berkas yang memuat data warga meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian untuk periode Juni 2026. Data tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan bagi penyelenggara pemilu dalam melakukan pencermatan dan sinkronisasi data kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Bagi Bawaslu Kabupaten Katingan, informasi tersebut memiliki nilai strategis dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih tidak hanya dilakukan melalui pengawasan langsung terhadap proses yang dilakukan oleh KPU, tetapi juga dengan mencermati setiap informasi yang berasal dari pemerintah daerah, pemerintah desa maupun kelurahan sebagai sumber data pendukung. 

Melalui pengawasan yang berkesinambungan, Bawaslu memastikan setiap data warga yang telah meninggal dunia dapat ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Katingan sesuai mekanisme pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Langkah tersebut bertujuan untuk menjaga integritas daftar pemilih sehingga hak pilih masyarakat yang memenuhi syarat tetap terlindungi sekaligus mencegah potensi ketidakakuratan data pemilih.

Bawaslu Kabupaten Katingan mengapresiasi komitmen Pemerintah Kelurahan Kasongan Lama yang secara aktif menyampaikan data kependudukan kepada instansi terkait. Kolaborasi antara pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, KPU, serta Bawaslu menjadi bagian penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

Ke depan, Bawaslu Kabupaten Katingan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, pengawasan lapangan, serta penyampaian saran perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian data. Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga akurasi daftar pemilih dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Katingan.

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan.