Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Katingan Serahkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Tahun 2024

lappengawasan

Penyerahan Laporan Akhir Pengawasan Pemilu Tahun 2024

Jakarta, Bawaslu Kabupaten Katingan - Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam mengawasi Tahapan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Katingan, menyerahkan Laporan Akhir Pengawasan Pemilihan Umum 2024 kepada Bawaslu RI.

Penyerahan Laporan diterima langsung oleh Staf Ahli Bawaslu RI, Kamis (27/) kemarin. Hadir saat penyerahan laporan ini Ketua  dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi dan Benny Setia.

Hadir juga Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/kota Se Kalimantan Tengan,  termasuk Ketua dan Anggota Bawaslu Katingan, Yosafat Ericktovia Kawung, Usman Sitepu beserta Staf Sekretariat, Novi Shintya dan Fettri Wulandari, dalam penyerahan laporan ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yos sapaan akrabnya, mengatakan laporan akhir yang diserahkan ini adalah Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam bentuk laporan yang disusun secara komprehensif sesuai pedoman sistematika dan format yang telah ditentukan oleh Bawaslu RI.

“Laporan akhir yang kami samapaikan ke Bawaslu RI ini dalam rangka melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban kelembagaan setelah selesainya Tahapan Pemilihan Pemilu Tahun 2024," katanya.

Yos menambahkan, laporan yang dsusunnya ini dapat dijadikan sebagai acuan dan evaluasi kinerja lembaga di masa mendatang.

Ditambahakan Anggota Bawaslu Katungan, Usman, mengatakan,  laporan yang mereka sampaikan untuk semakin menegaskan fungsi dan peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu yang lebih  berkualitas dan berintegritas.

Sementara itu,  Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten/kota yang telah melaksanakan tahapan Pemilu 2025 dengan baik.

Pihaknya berharap, jajaran Bawaslu di wilayahnya untuk dapat melaksanakan tugas pengawasan Pemilu lebih baik lagi.

Satriadi sempat menyinggung, kesiapan pihaknya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2 TPS, di Kabupaten Barito Utara pasca Putusan Sengketa oleh Mahkamah Konstitusi.
 

Penulis dan Editor : Novi Shintya