Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Katingan Sampaikan Imbauan Pelaksanaan PDPB Triwulan I Tahun 2026

Penyampaian Imbauan Pelaksanaan PDPB Triwulan I Tahun 2026

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu,  menyampaikan  langsung surat imbauan dan diterima oleh  Anggota KPU Katingan, Habibi Mubarak, di Kantor KPU, setempat.

Kasongan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan melaksanakan koordinasi sekaligus penyampaian imbauan terkait Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan berkelanjutan untuk memastikan data pemilih yang valid, mutakhir, dan komprehensif.

Koordinasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyampaian Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Katingan kepada KPU Kabupaten Katingan sebagai bentuk pencegahan dini serta penguatan sinergitas antarpenyelenggara pemilu dalam pelaksanaan PDPB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, Selasa (6/1) menyampaikan  langsung surat imbauan dan diterima oleh  Anggota KPU Katingan, Habibi Mubarak, di Kantor KPU, setempat.  Usman, mengatakan, bahwa pelaksanaan PDPB secara berkala memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas daftar pemilih. “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi agar tidak menimbulkan permasalahan pada tahapan pemilu maupun pemilihan di masa yang akan datang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa dalam surat imbauan tersebut Bawaslu Kabupaten Katingan menekankan pentingnya pengolahan data pemilih yang bersumber dari hasil sinkronisasi data kependudukan serta koordinasi rutin dengan berbagai pemangku kepentingan. “Koordinasi secara berkala dengan Dukcapil, pemerintah kecamatan dan desa, TNI, Polri, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci untuk memastikan akurasi data pemilih,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Katingan juga mengimbau agar KPU melakukan pemilahan dan pengelompokan data pemilih berdasarkan kategori, termasuk pemilih tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, ganda, pindah domisili, maupun pemilih yang berstatus anggota TNI dan Polri. Hasil pemutakhiran tersebut diharapkan dapat dituangkan dalam daftar pemilih hasil PDPB dan direkapitulasi secara terbuka.

Menanggapi imbauan tersebut, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Katingan, Habibi Mubarak, menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Katingan berkomitmen untuk menindaklanjuti imbauan Bawaslu dalam rangka menjaga kualitas data pemilih. “KPU Kabupaten Katingan akan terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan melalui sinkronisasi data, koordinasi lintas instansi, serta menindaklanjuti masukan dan hasil pengawasan dari Bawaslu,” ucapnya.

Melalui koordinasi dan penyampaian imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Katingan berharap pelaksanaan PDPB Triwulan I Tahun 2026 dapat berjalan sesuai regulasi dan menjadi langkah preventif dalam meminimalisir potensi permasalahan data pemilih di kemudian hari. Bawaslu Kabupaten Katingan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan demi terjaminnya hak pilih masyarakat.
 

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan