Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Katingan Sampaikan Hasil Pengawasan Dan Rekomendasi pada Rapat Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026

Anggota Bawaslu Katingan

Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, menyampaikan hasil pengawasan beserta rekomendasi pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Rapat pleno ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Hj. Siti Wahidah, bersama unsur pemangku kepentingan terkait.

Kasongan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan menyampaikan sejumlah hasil pengawasan dan rekomendasi dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan di Kantor KPU Kabupaten Katingan, Kamis (2/7/2026).

Rekomendasi tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, sebagai tindak lanjut hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Katingan.

Usman mengapresiasi KPU Kabupaten Katingan yang telah menindaklanjuti sebagian besar saran perbaikan Bawaslu. Dari hasil pengawasan, sebanyak 28 data pemilih meninggal dunia telah dihapus dari daftar pemilih. Sementara itu, masih terdapat enam data pemilih pindah domisili yang belum dapat ditindaklanjuti karena memerlukan kelengkapan dokumen pendukung.

"Kami mengapresiasi tindak lanjut KPU terhadap saran perbaikan yang telah disampaikan Bawaslu. Namun, masih terdapat beberapa data yang perlu dilengkapi agar proses pemutakhiran data pemilih semakin akurat," ujar Usman.

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti perubahan wilayah administrasi di Kelurahan Kasongan Baru yang sebelumnya merupakan bagian dari Kelurahan Kasongan Lama, serta rencana perubahan wilayah Dusun Nusa Seratus ke Kecamatan Bukit Raya. Menurut Usman, perubahan wilayah tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena berpotensi memengaruhi akurasi data pemilih apabila tidak segera diselaraskan dengan data administrasi kependudukan.

"Kami mendorong KPU Kabupaten Katingan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar penyesuaian wilayah administrasi dapat diikuti dengan pembaruan data kependudukan. Langkah ini penting untuk mencegah munculnya persoalan daftar pemilih pada pemilu maupun pemilihan yang akan datang," tegasnya.

Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu juga menyampaikan hasil pengawasan terhadap empat data pemilih yang terdiri atas satu pemilih berstatus data nonaktif, dua pemilih purnawirawan Polri, dan satu pemilih pindah masuk ke Kabupaten Katingan. Selain itu, Bawaslu menginformasikan adanya perbaikan data pemilih ganda di beberapa kecamatan sebagai bahan pencermatan bersama.

Berdasarkan Berita Acara Nomor 19/PP.07-BA/6206/2026, KPU Kabupaten Katingan menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 133.457 pemilih, terdiri atas 69.285 pemilih laki-laki dan 64.172 pemilih perempuan yang tersebar di 13 kecamatan dan 161 desa/kelurahan.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Katingan berkomitmen memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pilih masyarakat.

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan