Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KATINGAN REKRUT PANWASLU KELURAHAN/DESA

BAWASLU KATINGAN REKRUT PANWASLU KELURAHAN/DESA

KASONGAN, Mengawal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Bawaslu Katingan terus melakukan berbagai persiapan, diantaranya merekrut Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Katingan.

"Kami akan melakukan rekrutmen panwaslu Kelurahan/Desa yang tahapan pengumuman pendaftarannya dimulai sejak tanggal 10 sampai 16 Februari 2020 dan tahapan penerimaan berkas pendaftaran dimulai sejak tanggal 16 sampai 22 Februari 2020. Setiap Kelurahan/Desa dibutuhkan 1 orang Panwaslu Kelurahan/Desa, jadi untuk Kabupaten Katingan, total yang dibutuhkan adalah 161 orang," ucap Ketua Bawaslu Katingan, Yosafat E. Kawung, SH., MH di ruang kerjanya Senin (10/2/2020).

Dia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Katingan yang ingin berpartisipasi mengawasi tahapan penyelenggaraan Pilkada Kalteng tahun 2020 untuk mendaftarkan diri di Kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing. Sesuai juknis Bawaslu RI bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa harus sudah terbentuk dan dilantik pada tanggal 13 Maret 2020 mendatang.

"Untuk pengambilan formulir pendaftaran atau untuk melihat persyaratan bisa langsung datang ke Kantor Panwaslu Kecamatan atau Kantor Desa masing-masing atau bisa juga kunjungi laman Website Bawaslu Katingan, lihat official Account Media Sosial Bawaslu Katingan (FB, IG dan Twitter)", tambahnya.

Adapun tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa diantaranya adalah mengawasi seluruh tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 di tingkat Kelurahan/Desa seperti pemuktahiran daftar pemilih, penetapan daftar pemilih, kampanye, pungut hitung dan rekapitulasi di TPS, pengumuman hasil pungut hitung dari TPS di kantor PPS, pendistribusian logistik dan pemantauan pergerakan surat suara dari TPS ke PPK, tutupnya.