Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KATINGAN REKRUT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN (PANWASLUCAM) SE-KABUPATEN KATINGAN

BAWASLU KATINGAN REKRUT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN (PANWASLUCAM) SE-KABUPATEN KATINGAN

Kasongan, Bawaslu Kabupaten Katingan - Mengawal Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Katingan terus melakukan berbagai persiapan, diantaranya merekrut Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Katingan.

"Sesuai Keputusan Bawaslu RI Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tanggal 09 September 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024“, kami akan melakukan Rekrutmen Panwaslu Kecamatan yang tahapan pengumuman pendaftarannya dimulai sejak tanggal 15 sampai 21 September 2022 dan tahapan penerimaan berkas pendaftaran dimulai sejak tanggal 21 sampai 27 September 2022. Setiap Kecamatan dibutuhkan 3 orang Panwaslu Kecamatan, jadi untuk Kabupaten Katingan, total yang dibutuhkan adalah 39 orang," ucap Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan Wahyuni, S.Pd.I., M.Pd selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Beliau mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Katingan yang ingin berpartisipasi mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 untuk mendaftarkan diri di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Katingan yang beralamat di Jl. Soetoyo S Kereng Humbang Kasongan Lama. Sesuai juknis Bawaslu RI bahwa Panwaslu Kecamatan harus sudah terbentuk dan dilantik pada tanggal 26 – 28 Oktober 2022 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan Yosafat Ericktovia Kawung, SH., MH juga menambahkan untuk pengambilan formulir pendaftaran atau untuk melihat persyaratan bisa langsung datang ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Katingan atau bisa juga kunjungi laman Website Bawaslu Katingan, atau juga bisa melihat official Account Media Sosial Bawaslu Katingan (FB, IG dan Twitter)", tambahnya.

Adapun tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan diantaranya adalah mengawasi seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Kecamatan masing-masing seperti pemuktahiran daftar pemilih, penetapan daftar pemilih, pelaksanaan kampanye, pungut hitung suara hasil Pemilu di TPS, pendistribusian logistik dan pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK, tutupnya.

Sehingga Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Katingan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik  Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Persyaratan dan Formulirnya silahkan DOWNLOAD DISINI !!!