Bawaslu Katingan Perkuat Pendidikan Politik Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
|
Kasongan – Bawaslu Kabupaten Katingan terus mendorong terwujudnya demokrasi yang inklusif melalui kegiatan sosialisasi pendidikan politik bagi penyandang disabilitas. Kegiatan yang dilaksanakan di Sekolah Khusus Harapan (SKH) Negeri 1 Kasongan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman peserta didik mengenai hak konstitusional mereka dalam Pemilu serta mendorong partisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Katingan memperkenalkan tugas dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, mulai dari upaya pencegahan hingga penanganan dugaan pelanggaran. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai perbedaan tugas Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, menjelaskan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk memilih maupun dipilih sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam demokrasi. Mereka tidak hanya memiliki hak memilih, tetapi juga berhak dipilih, menjadi penyelenggara pemilu, serta memperoleh pendidikan politik dan aksesibilitas yang memadai dalam setiap tahapan pemilu," ujar Usman.
Dalam pemaparannya, Usman juga menjelaskan berbagai tantangan yang masih dihadapi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilih, mulai dari hambatan fisik, informasi, sikap masyarakat, hingga kendala akses di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Oleh karena itu, Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu agar seluruh kebutuhan aksesibilitas dapat dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memberikan edukasi mengenai hak politik, Bawaslu Kabupaten Katingan juga mengajak peserta untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan partisipatif. Menurut Bawaslu, penyandang disabilitas tidak hanya menjadi objek sosialisasi, tetapi juga dapat berperan sebagai subjek demokrasi yang turut mengawasi jalannya pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu turut melakukan pengecekan status data pemilih bagi peserta yang telah memenuhi syarat usia memilih. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar dalam daftar pemilih serta memperoleh hak konstitusionalnya secara optimal.
Bawaslu Kabupaten Katingan juga mengingatkan masyarakat bahwa layanan Posko Pengaduan Data Pemilih tetap dibuka bagi warga yang ingin menyampaikan laporan terkait pemilih baru, perbaikan elemen data kependudukan, maupun informasi mengenai pemilih yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap semakin banyak penyandang disabilitas yang memahami hak politiknya, memperoleh akses yang setara dalam penyelenggaraan pemilu, serta berperan aktif dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan.
"Demokrasi yang bermakna adalah demokrasi yang tidak meninggalkan satu pun warga negara. Penyandang disabilitas bukan hanya berhak menjadi pemilih, tetapi juga dapat menjadi bagian dari penyelenggara, pengawas, maupun peserta demokrasi," tutup Usman.
Humas Bawaslu Kabupaten Katingan