BAWASLU KATINGAN MELAKSANAKAN KEGIATAN PELATIHAN SAKSI PARPOL PESERTA PEMILU TAHUN 2024
|
Kasongan - Bawaslu Kabupaten Katingan, Bawaslu Kabupaten Katingan melaksanakan Kegiatan Pelatihan Saksi Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Katingan Tahun 2024 bersama Saksi Partai Politik yang ada di Kabupaten Katingan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Katingan (Selasa, 09/01/2024).
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan Yosafat Ericktovia Kawung dan turut hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan Usman Sitepu serta Koordinator Sekretariat Irwanto.
Dalam sambutannya Yos (sapaan akrabnya) menyampaikan kegiatan ini memastikan bahwa nanti seluruh saksi yang akan melaksanakan tugas yang dimandatkan memiliki pembekalan untuk memastikan tugas" fungsi saksi di hari pemungutan suara agar terlaksana sesuai dengan keberadaan saksi itu sendiri.
Peran oleh saksi :
1. Menjamin dan memastikan hak-hak dari peserta pemilu dilaksanakan diberikan dan tidak dicurangi;
2. Seluruh proses yang berjalan jelang pemungutan suara keberadaan saksi sudah dibentuk;
3. Memastikan seluruh peserta pemilu dalam proses penghitungan perolehan suara pemungutan suara;
4. Ikut dan turut serta melakukan proses yang sudah ada;
5. Jajaran bawaslu ptps dapat berkolaborasi nantinya (fungsi jajaran bawaslu dgn saksi parpol).
Tugas khusus saksi :
1. Salah satunya dari memastikan seluruh hak-hak peserta pemilu sesuai;
2. Menjaga dari hak-hak itu kemudian tidak menjadi problem;
3. Memantau proses pendistribusian C-6;
4. Tidak hanya di hari H pemungutan suara tapi sebelum hari H;
5. Tata cara prosedur dan mekanisme berjalan sesuai ketentuan.
Narasumber kegiatan terdiri dari Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan Usman Sitepu dan Ketua KPU Kabupaten Katingan Wahyuni, yang dilakukan secara panel. Kemudian dilanjutkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2012-2017 Theofilus Y Anggen.
