Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KATINGAN KEMBALI REKRUT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN (PANWASLUCAM) DI 3 KECAMATAN (PULAU MALAN, KAMIPANG DAN KATINGAN KUALA)

BAWASLU KATINGAN KEMBALI REKRUT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN (PANWASLUCAM) DI 3 KECAMATAN (PULAU MALAN, KAMIPANG DAN KATINGAN KUALA)

Kasongan, Bawaslu Kabupaten Katingan - Mengawal Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Katingan terus melakukan berbagai persiapan, diantaranya kembali merekrut Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Kamipang, Pulau Malan dan Katingan Kuala.

"Sesuai Surat Ketua Bawaslu RI Nomor : 624/KP.01.00/K1/09/2023 tanggal 14 September 2023 Tentang Jawaban Arahan Pembentukan Panwascam yang Mengalami Kekosongan di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, kami akan melakukan Rekrutmen Panwaslu Kecamatan yang tahapan pengumuman pendaftarannya dimulai sejak tanggal 09 - 15 Oktober dan tahapan penerimaan berkas pendaftaran dimulai sejak tanggal 16 - 22 Oktober 2023. 

Setiap Kecamatan dibutuhkan 3 orang Panwaslu Kecamatan, yang ada saat ini di 3 Kecamatan yaitu Kamipang, Pulau Malan dan Katingan masing-masing hanya 2 orang saja, jadi disetiap kecamatan tersebut masih kekurangan masing2 1 orang anggota," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan Yosafat Ericktovia Kawung, SH., MH sekaligus sebagai Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Beliau mengajak masyarakat Kabupaten Katingan yang ingin berpartisipasi mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 untuk mendaftarkan diri sebagai Panwaslu Kecamatan khususnya di 3 Kecamatan yg mengalami kekosongan tersebut.

Adapun tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan diantaranya adalah mengawasi seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Kecamatan masing-masing seperti pemuktahiran daftar pemilih, penetapan daftar pemilih, pelaksanaan kampanye, pungut hitung suara hasil Pemilu di TPS, pendistribusian logistik dan pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK, pungkasnya.

Untuk pengambilan formulir pendaftaran atau untuk melihat persyaratan bisa langsung datang ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Katingan atau bisa juga kunjungi laman Website Bawaslu Katingan (katingan.bawaslu.go.id/baca-56-pengumuman.html), atau juga bisa melihat official Account Media Sosial Bawaslu Katingan (FB, IG dan Twitter).

Dokumen pendaftaran nantinya dapat dikirim melalui Pos Kilat atau Email : pokjarekrutpanwascamkab@gmail.com (hardcopy diserahkan kepada Pokja pada saat pelaksanaan tes tertulis) atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Katingan yang beralamat di Jl. Soetoyo S Kereng Humbang Kasongan Lama.