Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Katingan Hadiri Sidang Pendahuluan MK

MK

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan 

Jakarta, Bawaslu Kabupaten Katingan, Bawaslu Kabupaten Katingan, Senin (13/1) kemarin telah menghadiri Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Kontitusi di Jakarta.

Sidang Pendahuluan dengan agenda tunggal, mendengarkan Permohonan Pemohon. Permohonan Sengketa Katingan dengan register 130 ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat E. Kawung dan Usman Sitepu.

Permohonan Sengketa Pemilihan Katingan masuk dalam Panel 2 MK yang dipimpin oleh Hakim MK, Saldi Isra, Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.

Sidang Pendahuluan dimulai Pukul 08:00 WIB dan berakhir sekitar Pulul 11:20 WIB. Dalam sidang pendahuluan ini tidak hanya Kabupaten Katingan, termasuk Kabupaten lainnya, seperti Lamandau, Halmera Tengah dan Kabupaten lainnya.

Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra sempat mengesahkan akat bukti yang disampaikan oleh para pemohon, untuk Katingan ada 22 alat bukti yang disyahkan. Saldi Isra juga mengatakan tidak ada perbaikan permohonan oleh pemohon dalam sidang pendahuluan ini.

Sidang selanjutnya, Saldi Isra mengatakan untuk mendengarkan jawaban dari Termohon (KPU), pihak terkait dan Keterangan Tertulis dari masing Bawaslu.

Saldi Isra belum menyebutkan tanggal sidang lanjutan berikutnya, namun dari kabupaten dari Kalimantan Tengah yang ada permohonan sengketa yang hadir dihari yang sama,  telah diumumkan pada saat sidang akan berakhir. Sidang berikutnya akan digelar Tanggal 22 Januari, mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat E. Kawung, melalui Kordiv HP2H, Usman Sitepu, pihaknya menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang berikutnya, Keterangan Tertulis telah disiapkan pihaknya.

"Info dari kawan kabupaten lain, sidang selanjutnya tanggal 22 kemungkinan, kita tunggu undangan resminya. Keterangan Tertulis sudah kita siapkan dan sudah melalui review oleh Bawaslu RI," kata Usman.

MK

Penulis : Usman Sitepu

Editor : Novi Shintya