Bawaslu Katingan Gelar Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran
|
Kasongan, Bawaslu Kabupaten Katingan Gelar Kegiatan "Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran". Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan Yosafat Ericktovia Kawung di Aula Losmen Citra Katingan (Jumat, 29 September 2023).
Peserta Kegiatan yaitu Ketua dan Anggota Panwaslucam Se-Kabupaten Katingan Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta Organisasi Masyarakat. Dengan menghadirkan narasumber :
1. IPDA Supriyanto, SH (KBO Satreskrim Polres Katingan)
2. Anita Fransiska, S.Pd., M.Pd (Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan Periode 2018-2023)
3. Bayu Aji Pramono, SH (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Katingan)
4. Agustinus Likumahwa, SH (Kabid Pengadaan, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan BKPSDM Kabupaten Katingan)
5. Nurhalina, M.Epid (Anggota Bawaslu Prov. Kalteng Koordiv. Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi)
Dalam sambutanya Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan menyampaikan untuk benar-benar profesional dalam menjalankan tugas-tugas penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran baik yang bersifat pidana maupun yang bersifat administrasi.
“Menekankan fungsi-fungsi pencegahan yang harus selalu di utamakan sebelum upaya untuk melakukan penindakan, seperti semboyan yang dulunya cegah, awasi tindak sekarang mejadi : awasi, cegah, tindak”, ungkapnya.
Pemaparan materi Narasumber dilakukan secara Panel dari Polres Katingan, Kejaksaan dan Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan Periode 2018-2023. Dimulai dari materi Tindak Pindak Pidan Pemilu, Strategi dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran serta Kode Etik Penyelenggara.

Selanjutnya narasumber dari Bawaslu Provinsi Kalteng Nurhalina dalam paparannya mengatakan, Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu. Oleh sebab itu, kita harus menyamakan persepsi dan harus membaca serta memahami terkait regulasi yang ada, tutupnya.