Bawaslu Katingan aktifkan kembali Panwascam dan PKD
|
Kasongan, Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 bahwa lanjutan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada Serentak dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020. Bawaslu Katingan hari ini telah mengaktifkan kembali Panwascam dan PKD.
"Hari ini, Panwascam dan PKD se Kabupaten Katingan diaktifkan kembali," kata Ketua Bawaslu Katingan Yosafat Ericktovia Kawung, SH., MH, diruang kerjanya, Minggu (14/06/2020).
Ia mengatakan, jajaran pengawas sejak hari ini sudah mulai melakukan persiapan pengawasan terhadap seluruh tahapan sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5/2020.
"Hari ini, jajaran pengawas telah siap untuk melaksanakan pengawasan pada seluruh tahapan lanjutan pilkada serentak 2020" kata Yos.
Ketentuan mengenai pengaktifan kembali jajaran Ad Hoc tertuang dalam surat edaran Bawaslu Nomor: 0197/k.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020 tentang pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka Pilkada 2020. Bawaslu Kabupaten/kota agar mengaktifkan kembali panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa sebelum 15 Juni 2020.
Untuk di Kabupaten Katingan, lanjut Yos, tahapan awal yang akan diawasi adalah pengaktifan jajaran Ad Hoc KPU Katingan serta pelantikan beberapa jajaran Ad Hocnya yg sempat tertunda.
"Tahapan awal yang kita awasi adalah, Pengaktifan dan Pelantikan jajaran Ad Hoc KPU Katingan", tutupnya.