Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kalteng Ikuti Pelatihan LO dan Advokasi Hukum

Foto Bersama Dalam Kegiatan Pelatihan LO dan Advokasi Hukum

Foto Bersama Dalam Kegiatan Pelatihan LO dan Advokasi Hukum

Depok, Bawaslu Kabupaten Katingan - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, mulai Kamis hingga Sabtu, kemarin,  mengikuti kegiatan Pelatihan Legal Opinion dan Advokasi Hukum Pengawas Pemilu, di Hotel Margo, Kota Depok.

Bawaslu Kalimantan Tengah, masuk dalam kelas 8 bersama Bawaslu Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara. Bersama Kalteng juga ikut dalam Pelatihan ini dari Bawaslu Bali, NTT dan NTB yang tergabung dalam kelas 6.
Bawaslu Kalimantan Tengah, dipimpin oleh Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Kristaten Jon, termasuk Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, Kordiv HP2H, Usman Sitepu.

Kegiatan pelatihan yang bekerjasama dengan Jimly School LAW And Government, diisi sejumlah narasumber, diantaranya : Muh. Muslih dengan materi Pengantar Legal Opinion dan Teknik Penysunan Legal Opinion.

Kemudian Muhammad Yasin, membawakan materi Penelusuran Dokumen Hukum, Elisa Sugito membawakan materi Advokasi Hukum Ligitasi dan Nonligitasi dan terakhir narasumber Hermawanto membawakan materi tata Cara Advokasi Hukum Menurut Perbawaslu No. 6 Tahun 2023 dan Strategi Advokasi untuk Pengawas Pemilu.

Diakhir sesi materi, semua peserta melakukan tugas Simulasi Penyusunan Kerangka Kerja Advokasi dan Simulasi/Praktik Penysunan Legal Opinion. Diakhir pelatihan juga dilakukan Post Tes kepada semua peserta.

Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, mengatakan kegiatan pelatihan ini sangat beharga untuk pihaknya dapat diimplementasikan nantinya. Ia mengucapkan terima kasih Bawaslu RI telah mengundangnya dalam kegitan ini.
“Pelatihan ini sangat luar biasa, pengalaman pertama, yang sangat berguna nantinya bagi Bawaslu, kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu RI yang telah mengundang kami,” pungkas Usman.

DEPOK

Penulis : Usman SItepu

Editor : Novi Shintya