Bawaslu Kabupaten Katingan dan Kwarcab Pramuka Teken MoU, Bentuk Saka Adyasta Pemilu.
|
Katingan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Katingan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai langkah awal pembentukan Satuan Karya (Saka) Adyasta Pemilu. Kerja sama tersebut menjadi wujud komitmen dalam memperkuat pendidikan demokrasi, meningkatkan pengawasan partisipatif, serta membangun karakter generasi muda yang berintegritas dan peduli terhadap proses demokrasi.
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Pendopo Rujab Bupati Katingan, Jumat, 03 Juli 2026, dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Katingan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Katingan, serta para undangan dari berbagai unsur pemangku kepentingan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat Ericktovia Kawung, menyampaikan bahwa pembentukan Saka Adyasta Pemilu merupakan strategi untuk memperluas keterlibatan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
"Melalui Saka Adyasta Pemilu, kami berharap lahir kader-kader muda yang memiliki pemahaman mengenai demokrasi, kepemiluan, serta mampu menjadi pelopor pengawasan partisipatif di tengah masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Gerakan Pramuka dinilai memiliki jaringan organisasi yang luas, disiplin, serta berorientasi pada pembentukan karakter sehingga menjadi mitra strategis dalam memperkuat budaya demokrasi yang berintegritas.
Sementara itu, Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Katingan, Firdaus, S.T menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai keberadaan Saka Adyasta Pemilu akan memberikan ruang pembelajaran bagi anggota Pramuka mengenai nilai-nilai demokrasi, kepemimpinan, tanggung jawab, serta pentingnya menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.
Melalui wadah tersebut, anggota Pramuka diharapkan tidak hanya memahami proses kepemiluan, tetapi juga mampu menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing dalam mendorong partisipasi masyarakat serta mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
Kerja sama ini juga mencakup pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemiluan, sosialisasi pengawasan partisipatif, pengembangan kapasitas anggota Saka Adyasta Pemilu, hingga berbagai kegiatan kolaboratif yang bertujuan meningkatkan kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda.
Pembentukan Saka Adyasta Pemilu merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memperluas ekosistem pengawasan partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan melibatkan organisasi kepemudaan seperti Gerakan Pramuka, diharapkan semakin banyak masyarakat yang berperan aktif dalam menjaga integritas, keadilan, dan kualitas demokrasi.
Bawaslu Kabupaten Katingan berharap sinergi bersama Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Katingan dapat berjalan secara berkelanjutan melalui berbagai program pendidikan, pembinaan, dan pengabdian masyarakat sehingga mampu mencetak generasi muda yang berintegritas, kritis, serta memiliki kepedulian terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia.
Humas Bawaslu Kabupaten Katingan