Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN KATINGAN BUKA POSKO PENGADUAN MASYARAKAT (PENCATUTAN NIK PENDUKUNG BAKAL CALON ANGGOTA DPD)

BAWASLU KABUPATEN KATINGAN BUKA POSKO PENGADUAN MASYARAKAT (PENCATUTAN NIK PENDUKUNG BAKAL CALON ANGGOTA DPD)

Kasongan, Bawaslu Kabupaten Katingan membuka posko pengaduan terkait dengan syarat dukungan untuk bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2024.

Posko pengaduan ini diperuntukan bagi siapapun yang merasa tidak pernah menjadi pendukung bakal calon DPD tapi namanya dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD.

Masyarakat bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai pendukung bakal calon DPD atau tidak melalui aplikasi yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aplikasi tersebut bisa dibuka di website dengan alamat link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung

Di link tersebut, warga bisa memasukan NIK masing-masing. Jika Anda bukan pendukung bakal calon DPD maka akan muncul tulisan: “Anda tidak terdaftar sebagai pendukung Bakal Calon DPD manapun”.

Namun jika nama anda disebut sebagai pendukung bakal calon DPD tapi nyatanya tidak pernah memberikan dukungan syarat ke bakal calon DPD maka bisa menyampaikan laporan melalui Posko Pengaduan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Katingan.

Laporan juga bisa disampaikan langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Katingan yang beralamat di Jl. Soetoyo S Kereng humbang Kasongan Lama.

Bawaslu Kabupaten Katingan berharap warga bisa ikut aktif berpartisipasi mengawasi proses pencalonan DPD dalam Pemilu Serentak tahun 2024.