Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU CEGAH PENYEBARAN COVID-19

BAWASLU CEGAH PENYEBARAN COVID-19

Kasongan - Bawaslu melakukan upaya pencegahan penularan virus corona dengan mengeluarkan surat edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Kabupaten Katingan, dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Katingan.

Melalui Surat Edaran Nomor: 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 tanggal 16 Maret 2020, BAWASLU mengimbau seluruh jajaran untuk menunda seluruh kegiatan tatap muka yang menghadirkan orang banyak dan selektif dalam melaksanakan kegiatan rapat-rapat dan perjalanan dinas.

Menurut Ketua Bawaslu Katingan, Yosafat Ericktovia Kawung, SH., MH, pertimbangan utama BAWASLU mengeluarkan surat edaran tersebut adalah untuk kehati-hatian. "Supaya jajaran BAWASLU, maupun tamu dan masyarakat memperhatikan kesehatan, untuk menangkal penyebaran COVID-19," jelasnya saat rapat, Selasa, 17 Maret 2020.

Yos menyampaikan Bawaslu Katingan juga wajib mengantisipasi penyebaran virus corona dengan sebaik-baiknya. Dalam rangka melaksanakan amanat SE BAWASLU tersebut, Dia meminta Koordinator Sekretariat menangguhkan sejumlah kegiatan yang telah dijadwalkan hingga situasi aman dari sisi kesehatan.

Selain penangguhan sejumlah agenda kegiatan, Ketua Bawaslu Katingan juga membatasi interaksi di lingkungan Kantor dengan menerapkan sistem kerja Piket bergantian, dan mewajibkan setiap pegawai maupun tamu untuk mencuci tangan menggunakan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas di lingkungan kantor, serta menekankan kepada seluruh pegawai untuk mengonsumsi makanan sehat agar lebih meningkatkan daya tahan tubuh dan meminimalkan kegiatan di keramaian yang tidak penting. Selain itu, pegawai diminta untuk melindungi diri, dengan memakai masker dan mengistirahatkan pegawai yang mengalami gejala-gejala influenza, tegasnya.