Awasi Pungut Hitung Bawaslu Gunakan Pelaporan Cepat Siwaslih
|
Kasongan, Bawaslu Kabupaten Katingan - Guna mendapatkan pelaporan cepat terhadap pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu telah menyiapkan pelaporan cepat melalui Aplikasi Online Siwaslih.
Demikian hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, Kordiv HP2H, Usman Sitepu, kemarin, di Kasongan.
Usman, mengatakan, sistem pelaporan cepat Siwaslih ini, akan digunakan oleh 308 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan juga Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD), serta Panwaslu Kecamatan.
“Bawaslu telah menyiapkan Aplikasi pelaporan cepat Siwaslih, kami berharap PTPS dapat melaporkan secara cepat dan cermat proses pungut hitung di TPS,” harapnya.
Mantan Anggota KPU Kabupaten Katingan, mengatakan pelaporan Siwaslih oleh PTPS tidak hanya proses Pungut hitung tapi juga masa tenang sampai dengan pendistribusian hasil Suara ke PPS.
“Siwaslih ini upaya Bawaslu untuk melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran, memastikan proses pungut hitung sesuai ketentuan serta melakukan upaya cepat tindaklanjutnya,” kata Usman.
Dikatakan, Usman lagi, pihaknya sudah melakukan pendaftaran akun Siwaslih untuk PTPS dan PKD yang akan dilakukan ujicoba tanggal 14 November nanti.
Ada 6 form A yang harus diisi oleh PTPS, merekam semua kejadian tahapan pengawasan mulai dari masa tenang, persiapan pemungutan Suara, Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara.
“Kita sudah melakukan sosialisasi dan Simulasi Siwaslih kepada semua jajajaran mulai dari Panwaslu Kecamatan, PKD sampai PTPS, ini upaya kita mengawal suara di TPS, kita bila ada pelanggaran secara cepat bisa kita ketahui dan tindaklanjuti,” pungkasnya.
Penulis : Usman Sitepu
Editor : Novi Shintya