Awasi Ketat Pungut Hitung di TPS
|
Jakarta, Bawaslu Kabupaten Katingan - Kurang dari 17 hari lagi, Tahapan Pemungutan Suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan. Bawaslu mengingatkan jajarannya untuk melakukan pengawasan ketat proses pungut hitung nantinya.
Hal ini disampaikan oleh La Bayoni, Deputi Dukungan Teknis, Bawaslu Republik Indonesia, Minggu (10/11), saat membuka Rapat Koordinasi Pencegahan Pelanggaran dan Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di Hotel Novotel, Tangerang, Banten.
Dihadapan, peserta Rakor yang dihadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, La Bayoni, mengingatkan jajarannya untuk fokus, mempersiapkan pengawasan dan pencegahan pelanggaran yang akan terjadi saat proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Tinggal 17 hari lagi kita akan menghadapi hari pemungutan suara, mari kita persiapkan diri melalukan pengawasan ketat semua proses pemungutan dan penghitungan suara, untuk itu kegiatan Rakor ini sangat penting kita laksanakan, " kata La Bayoni.
Ia juga meminta jajarannya untuk menginformasikan hasil pemungutan suara dengan cepat, secara berjenjang untuk dapat memitigasi dan menyiapkan strategi pengawasannya.
"Tolong selesai pelaksanaan perhitungan suara kita sudah mempunyai data di kecamatan A Kecamatan B kemudian Kecamatan c dan seterusnya kita mengetahui hasilnya dengan cepat, untuk kepentingan strategi pengawasan, pintanya.
La Bayoni, juga sempat menyinggung tahapan lainnya yang perlu dilakukan pengawasan ketat, yakni tahapan kampanye dan distribusi logistik surat suara.
"Pengawasan logistik harus kita awasi mulai dari percetakan sampai distribusinya perlu diinformasikan kepada publik bahwa apa yang di lakukan ini penting," kata La Bayoni, mengingatkan.
Pasca sesi pembukaan, dilanjutkan materi oleh Anggota KPU RI, Idham Kholid menyampaikan beberapa isu strategis yang akan diatur dalam PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
Idham Kholid, sempat menyampaikan perubahan denah atau desain proses pemungutan suara akan diatur berbeda dengan Pemilu ataupun Pemilihan, dimana posisi Pengawas TPS dan Saksi posisi duduk di belakang petugas KPPS.
"Nanti posisi duduk Pengawas TPS dan Saksi di belakang KPPS, sehingga bisa menyaksikan dan mengawasi lalu lalang alur jalannya proses pemungutan suara lebih baik," kata Idham Kholid.
Penulis : Usman Sitepu
Editor : Novi Shintya