Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan menghadap Majelis Sidang DKPP RI

Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan menghadap Majelis Sidang DKPP RI

 

Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan Wahyuni, S.Pd.I dan Anita Fransiska, S.Pd., M.Pd didampingi 1 Staf Teknis, menghadap Majelis Sidang DKPP di Ruang Sidang Lt. 5 Jl.MH.Thamrin No.14, jakarta Pusat, pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2019, pukul 13.00 WIB sebagai Pihak Teradu. 

 

Hasil Putusan Sidang DKPP RI terhadap perkara nomor : 60-PKE-DKPP/III/2019

- Pengadu :

Lutfi Fauzi (PNS Kabupaten Katingan)

Teradu :

Teradu I : Yosafat Ericktovia Kawung (Ketua Bawaslu Kab. Katingan)

Teradu II : Wahyuni (Anggota Bawaslu Kab.Katingan)

Teradu III : Anita Fransiska (Anggota Bawaslu Kab. Katingan)

 

- KESIMPULAN :

1. DKPP berwenang mengadili perkara yang diajukan pengadu.

2. Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan pengaduan a quo

3. Teradu I, II, III tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang di adukan Pengadu.

 

- MEMUTUSKAN :

1. Menolak permohonan pengadu seluruhnya

2. Merehabilitasi nama baik teradu I atas nama Yosafat Erictovia Kawung (Ketua Bawaslu Kab. Katingan), teradu II atas nama Wahyuni, teradu III atas nama Anita Fransiska (masing masing anggota bawaslu Kab. Katingan)

3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi kalteng untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini selama paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

4. Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.