Lompat ke isi utama

Berita

Empat Langkah Strategis Penguatan JDIH

Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, menyampaikan empat usulan strategis untuk meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada masyarakat dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi dan akses publik terhadap produk hukum Bawaslu.

Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, menyampaikan empat usulan strategis untuk meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada masyarakat dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi dan akses publik terhadap produk hukum Bawaslu.

KASONGAN — Bawaslu Kabupaten Katingan mendorong penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melalui empat usulan strategis yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada masyarakat. 

Usulan  tersebut disampaikan dalam forum kajian hukum Pengelolaan JDIH Bawaslu yang mencakup peningkatan kapasitas, integrasi sistem, perlindungan data pribadi, serta dukungan infrastruktur.

Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, menyampaikan hal tersebut kepada Humas Bawaslu Kabupaten Katingan, kemarin, di Kasongan. 

Menurutnya, penguatan JDIH perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pengelolaan dokumen hukum semakin tertib, aman, mudah diakses, dan mampu menjawab kebutuhan informasi masyarakat.

Usulan pertama, sebutnya, adalah peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis berkelanjutan. Bimtek diarahkan pada penguatan kemampuan pengelola JDIH, khususnya dalam bidang legal drafting dan teknologi informasi.

Usulan kedua, lanjutnya, berupa integrasi sistem secara otomatis dengan membangun bridging system antaraplikasi. 

Usman, mencontohkan, dokumen yang telah selesai dalam sistem penanganan pelanggaran, seperti SigapLapor, diharapkan dapat terhubung secara otomatis ke antrean JDIH sehingga proses pengelolaan dokumen menjadi lebih cepat dan efisien.

“Penguatan kapasitas SDM dan integrasi sistem harus berjalan beriringan. Tujuannya bukan hanya memudahkan kerja internal, tetapi memastikan masyarakat memperoleh layanan informasi hukum yang cepat, tertib, dan dapat dipercaya,” ujar Usman.

Usulan ketiga, sambungnya, adalah penyusunan SOP anonimisasi data sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Usman, yakin dengan pedoman teknis yang jelas diperlukan untuk memastikan data pribadi dalam dokumen atau putusan yang dipublikasikan telah disensor secara tepat, sehingga keterbukaan informasi tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi.

Terakhir, lanjut Usman lagi, Sementara adalah dukungan infrastruktur daerah, terutama melalui pengalokasian anggaran untuk pemeliharaan perangkat keras dan server lokal bagi pengelola JDIH di tingkat kabupaten. 

“JDIH harus hadir sebagai layanan publik yang mudah diakses, aman, dan berkelanjutan. Karena itu, dukungan regulasi, SDM, sistem teknologi, dan infrastruktur perlu dibangun secara bersama-sama,” kata Usman.

Usman, berharap, keempat usulan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola JDIH Bawaslu Kabupaten Katingan sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan