Bawaslu Katingan Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Menjelang Akhir Tahun 2026
|
KASONGAN — Bawaslu Kabupaten Katingan memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2026 melalui rapat pengelolaan keuangan pada Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini membahas percepatan realisasi anggaran, penyelesaian administrasi keuangan, serta langkah-langkah untuk memastikan pelaksanaan anggaran berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Katingan, Wawan Hari Kurniawan, menyoroti realisasi penyerapan anggaran yang berdasarkan laporan terakhir berada di kisaran 42 persen. Ia mendorong seluruh jajaran untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan menjelang akhir tahun. “Kita akan tetap berusaha, terutama dengan mengarahkan rekan-rekan di bagian keuangan untuk mempercepat pelaksanaannya sehingga anggaran bisa terserap secara maksimal,” ujarnya.
Dalam pemaparan materi, Rita Yuliana, staf pengelola keuangan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, menjelaskan pentingnya Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT) dalam menyelesaikan administrasi keuangan. “Langkah-langkah akhir tahun ini penting untuk memastikan kegiatan dan pembayaran Tahun Anggaran 2026 diselesaikan sesuai ketentuan, dokumen pertanggungjawaban lengkap dan benar, serta laporan keuangan akhir tahun dapat disusun secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Rita juga menjelaskan bahwa Indikator Pelaksanaan Anggaran (IPA) dipengaruhi oleh kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pelaksanaan anggaran. “Kualitas pelaksanaan anggaran tidak hanya dilihat dari proses penyerapan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap peraturan dan pencapaian keluaran kegiatan. Karena itu, perencanaan dan pelaksanaan anggaran perlu diperhatikan secara menyeluruh,” ungkapnya.
Sementara itu, Tessy Jayanti, staf pengelola keuangan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, memaparkan batas waktu administrasi keuangan menjelang penutupan tahun anggaran, termasuk pengajuan dokumen pembayaran, tunjangan kinerja, Tambahan Uang Persediaan (TUP), dan penyelesaian kewajiban perpajakan. “Kami mengharapkan rekan-rekan di kabupaten dapat menyampaikan pengajuan administrasi keuangan tepat waktu. Jangan sampai pengajuan terlambat karena hal tersebut dapat memengaruhi proses pengajuan ke KPPN di tingkat provinsi,” tegasnya.
Dalam sesi diskusi, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Katingan, Utari Ambarwati, menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam mempercepat realisasi anggaran. Ia menjelaskan bahwa dukungan bendahara baru tersedia sekitar akhir Mei, sedangkan pembayaran baru mulai dilakukan pada Juli 2026. “Kami menghadapi keterbatasan waktu untuk mengejar realisasi anggaran karena pembayaran baru mulai dilakukan pada Juli. Kami berharap mendapat arahan mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan agar penyerapan anggaran bisa meningkat,” ungkapnya.
Diskusi juga mengidentifikasi sejumlah pos anggaran yang masih memiliki sisa, antara lain kebutuhan perkantoran, pemeliharaan gedung dan halaman, serta servis pendingin ruangan atau AC. Menanggapi hal tersebut, narasumber mendorong agar kebutuhan operasional dan pemeliharaan yang memang diperlukan dapat direalisasikan sesuai kebutuhan, ketersediaan pagu, dan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya tetap perlu dikoordinasikan dengan Koordinator Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Rapat turut membahas hubungan antara penyerapan anggaran dan penilaian IPA, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap pertimbangan pemberian Uang Persediaan (UP) dan TUP pada tahun berikutnya. Oleh karena itu, percepatan realisasi perlu disertai perencanaan yang cermat, identifikasi kegiatan yang masih dapat dilaksanakan, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban. Penggunaan anggaran harus tetap didasarkan pada kebutuhan riil dan ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Katingan diharapkan dapat memperkuat koordinasi internal dan dengan tim pengelola keuangan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kendala, menindaklanjuti kebutuhan administrasi, serta memastikan kegiatan yang masih dapat direalisasikan dilaksanakan secara tertib dan tepat waktu.
Penguatan akuntabilitas pengelolaan anggaran menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Katingan. Dengan perencanaan yang baik, pelaksanaan yang sesuai ketentuan, serta pertanggungjawaban yang lengkap, penggunaan anggaran diharapkan dapat berlangsung secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Humas Bawaslu Kabupaten Katingan