Bawaslu Katingan Sampaikan Imbauan PPDB TW IV
|
KASONGAN – Bawaslu Kabupaten Katingan menyampaikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan untuk memperkuat pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Katingan tersebut, Bawaslu menekankan pentingnya pelaksanaan PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Imbauan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, mengatakan kepada Humas di Kasongan (27/10) pemutakhiran data pemilih harus dilaksanakan secara cermat dan berkesinambungan.
“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan harus dilaksanakan secara cermat dan berkesinambungan. Kami mengimbau KPU Kabupaten Katingan untuk memastikan setiap proses pemutakhiran didukung oleh data yang valid, koordinasi dengan instansi terkait, serta tindak lanjut terhadap masukan masyarakat agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif,” ujar Usman.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam surat imbauan tersebut adalah pengolahan dan pemutakhiran data melalui sinkronisasi, koordinasi dengan instansi terkait, serta penerimaan laporan masyarakat. Data tersebut perlu disandingkan dan dikelompokkan berdasarkan kecamatan serta desa/kelurahan. Selain itu, KPU diimbau melakukan koordinasi secara berkala, paling sedikit setiap tiga bulan sekali, dengan Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lembaga pemasyarakatan, TNI, Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, RT/RW, serta instansi terkait lainnya.
Perhatian khusus turut diberikan terhadap legalitas perluasan atau perubahan wilayah Kelurahan Kasongan Baru dan Dusun Nusa Seratus. Bawaslu mengimbau KPU Kabupaten Katingan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kejelasan administrasi wilayah tersebut. Koordinasi juga diharapkan dapat mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan yang sah bagi warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
Usman Sitepu menegaskan bahwa akurasi data pemilih memiliki kaitan langsung dengan pemenuhan hak masyarakat. “Akurasi data pemilih bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Karena itu, persoalan administrasi kependudukan, termasuk legalitas perubahan wilayah, perlu dikoordinasikan dengan instansi berwenang agar masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dapat terakomodasi sesuai ketentuan,” tegas Usman.
Bawaslu juga mengimbau KPU untuk memastikan penandaan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih pindah domisili, serta warga yang mengalami perubahan status keanggotaan TNI atau Polri. Di sisi lain, penambahan pemilih baru harus dilakukan sesuai kriteria yang berlaku. Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas) juga menjadi bagian penting untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih.
Dalam aspek transparansi dan akuntabilitas, KPU Kabupaten Katingan diimbau menyusun daftar pemilih hasil PDPB dan melaksanakan rekapitulasi melalui rapat pleno terbuka paling sedikit setiap tiga bulan sekali. Bawaslu, Disdukcapil, dan/atau instansi terkait lainnya perlu dilibatkan sesuai ketentuan. Hasil rekapitulasi juga perlu diumumkan melalui laman resmi KPU, media sosial resmi, atau aplikasi berbasis teknologi informasi. Apabila terdapat masukan dan tanggapan mengenai kekeliruan dalam proses maupun hasil rekapitulasi, KPU diimbau menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Melalui imbauan tersebut, Bawaslu Kabupaten Katingan mendorong pelaksanaan PDPB Triwulan IV Tahun 2026 yang tertib, transparan, dan akuntabel. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat perlindungan hak pilih masyarakat Kabupaten Katingan.
Humas Bawaslu Kabupaten Katingan