Lompat ke isi utama

Berita

“Bawaslu Membelajarkan” Vol 2, Angkat Isu Putusan DKPP

Ketua Dan Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan

Desain Humas Bawaslu Kabupaten Katingan

KASONGAN — Bawaslu Kabupaten Katingan saat ini tengah mempersiapkan video pembelajaran dalam program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026. Materi yang diangkat mengusung tema “Integritas Penyelenggara Pemilu: Pembelajaran dari Putusan DKPP Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024”.

Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat E. Kawung, menyampaikan hal tersebut, kemarin, kepada Humas Bawaslu, setempat, di Kasongan. 

Yosafat, menyebutkan, penyusunan video pembelajaran tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Katingan untuk terus memperkuat kapasitas jajaran pengawas sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya integritas dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Kami ingin video Bawaslu Membelajarkan Volume 2 ini tidak hanya menjadi materi pembelajaran bagi jajaran Bawaslu, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa integritas penyelenggara merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun Pemilu yang demokratis, jujur, dan berkeadilan,” ujar Yosafat.

Video pembelajaran, sambung Yos,  akan menggunakan pendekatan studi kasus (case-based learning) dengan menjadikan Putusan DKPP Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 sebagai bahan utama analisis. 

Dikatakannya, materi akan membahas konsep integritas, kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, substansi putusan, bentuk permasalahan etik, hingga pembelajaran yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Yosafat menjelaskan lagi,  pembelajaran dari putusan DKPP penting dilakukan agar setiap jajaran Bawaslu mampu mengenali potensi risiko pelanggaran etik sejak dini.

 Selain itu, sambungnya, memahami ketentuan hukum, penyelenggara Pemilu juga dituntut memiliki sikap independen, profesional, menghindari konflik kepentingan, serta mampu menolak berbagai bentuk intervensi yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas.

“Pembelajaran ini pada akhirnya harus bermuara pada perubahan perilaku dan penguatan budaya kerja. Setiap keputusan dan tindakan penyelenggara Pemilu bukan hanya dipertanggungjawabkan secara hukum, tetapi juga secara etik kepada lembaga dan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dalam proses pembelajaran,  lanjutnya,  video akan disusun secara sistematis melalui tahapan pendahuluan, pembahasan, analisis, dan penutup dengan durasi sekitar 20–30 menit. 

Melalui program tersebut, pihakny berharap materi yang dihasilkan dapat menjadi sumber pembelajaran yang mudah diakses dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

 "Bawaslu Membelajatlrkan Volume dua ini tindak lanjut Edaran  Bawaslu RI, dalam waktu tidak lama lagi semoga segera selesai sesuai tenggat waktu, awal September sudah akan tayang," jelas Yos.

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan