Webinar Series “Analisis Potensi Sengketa Proses pada Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024â€Â
|
Kasongan – Bawaslu Kabupaten Katingan melaksanakan Kegiatan Webinar Series dengan tema “Analisis Potensi Sengketa Proses pada Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024” bersama seluruh Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa, perwakilan Partai Politik, Kejaksaan dan Pihak Kepolisian secara virtual (31/05/2022).
Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan Yosafat Ericktovia Kawung, SH., MH dalam sambutannya mengatakan penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya baik Bawaslu Provinsi maupun Kab/Kota merupakan suatu ikhtiar atau upaya Bawaslu untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas serta Pemilu yang memiliki legitimasi ataupun mendapatkan legitimasi dari seluruh masyarakat.
Anggota Bawaslu Kalteng sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, SH., M.Hum dalam sambutannya sekaligus opening speaker dalam kegiatan mengatakan, potensi diartikan sebagai kemampuan yang mempunyai berbagai kemungkinan ataupun harapan untuk dikembangkan lebih lanjut, baik itu berupa kekuatan, daya ataupun kesanggupan yang diperoleh masyarakat secara langsung ataupun melalui proses yang panjang. Kalaupun ada sengketa, maka sengketa itu merupakan suatu harapan dimana dengan adanya sengketa itu yang menjadi kekuatan, daya ataupun kesanggapupan untuk Bawaslu. Disitulah kita bisa menyelesaikan sengketa dengan berkeadilan, ungkapnya.
Sementara itu Anita Fransiska, S.Pd., M.Pd sekaligus Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) dalam paparannya mengatakan bahwa banyak dinamika yang kita hadapi saat menerima proses permohonon penyelesaian sengketa. Jajaran Bawaslu dari Tingkat RI, Provinsi maupun Kabupaten/Kota bahkan sampai tingkat Kecamatan sampai Desa nanti harus lebih terampil lagi, lebih menguasai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan yang selalu diperbaharui terkait dengan penyelesaian sengketa sesuai dengan kebutuhan Jajaran Pengawas Pemilu ketika berada dilapangan.
Selanjutnya Pelaksana / Analis Sengketa Bawaslu Provinsi Kalteng Suanro, SH., MH menjelaskan jika potensi ada, Bawaslu harus siap untuk menyelesaikan sengketa manakala nanti ada permohonan sengketa yang masuk karena potensi memiliki probabilitas yang tinggi. “Setiap tahapan proses pemilu ada potensi sengketa proses akibat dikeluarkannya SK/BA KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota sehingga diperlukan pengawasan dan pencegahan yang maksimal setiap tahapan, tutupnya”.
Hal senada juga disampaikan Hari Dermanto, SH., MH (Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalimantan Timur) dalam paparannya menyampaikan hal yang penting mengenai aspek bagaimana proses pencegahan terjadinya pelanggaran sengketa diatur ada Perbawaslu khusus untuk mengatur itu. Penting untuk membangun koordinasi, kerjasama antarlembaga, sosialisasi dan kegiatan lain itu terhubung dengan pihak-pihak yang punya kepentingan dengan sengketa agar kualitas penyelesaian sengketa baik dan dapat membantu dalam membuat suatu keputusan, pungkasnya.
Dalam akhir kegiatan ditambahkan oleh Ibu Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, SH., M.Hum atau Ibu Anti sapaan akrabnya bahwa “ Tetaplah megedepankan keadilan dalam penyelesaian sengketa, karena hukum itu sejatinya adalah keadilan”.