Uji Petik PDPB Bawaslu Katingan Temukan Pemilih Belum Terdaftar
|
Katingan — Bawaslu Kabupaten Katingan menemukan adanya pemilih yang belum tercatat dalam data pemilih saat melaksanakan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, Rabu (23/9).
Kegiatan tersebut dipimpin Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, didampingi sejumlah staf.
Uji petik dilakukan dengan mencermati kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Metode ini merupakan bagian dari pengawasan PDPB untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam pencermatan tersebut, Bawaslu menemukan seorang warga yang belum terdaftar dalam data pemilih di wilayah setempat.
Hasil penelusuran menunjukkan, pemilih tersebut sebelumnya telah dicatat oleh petugas Pantarlih pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada 2024, bahkan telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
Namun, saat dilakukan pengecekan melalui aplikasi Cek DPT Online, data pemilih yang bersangkutan masih tercatat di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kondisi tersebut menjadi catatan Bawaslu karena terdapat perbedaan antara kondisi faktual warga dengan data pemilih yang tercantum dalam sistem.
“Kami menemukan adanya pemilih yang secara faktual berada di wilayah Tewang Kadamba, tetapi ketika dilakukan pengecekan masih tercatat di Kabupaten Kotawaringin Timur. Ini menjadi catatan penting dalam pengawasan PDPB,” ujar Usman.
Menurut Usman, pencermatan secara langsung diperlukan untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat tercatat secara tepat dalam data pemilih. Temuan lapangan juga menjadi bahan bagi Bawaslu untuk melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Katingan.
“Kami akan mempertanyakan kondisi data ini kepada KPU Kabupaten Katingan untuk memastikan penyebab ketidaksesuaian dan selanjutnya menyampaikan saran perbaikan sesuai kewenangan,” katanya.
Bawaslu Katingan menegaskan pengawasan PDPB dilakukan untuk menjaga kualitas data pemilih sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat terkait hak pilihnya.
“Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus mendapatkan kepastian terdata dengan benar, sehingga hak pilihnya dapat terlindungi,” pungkas Usman.
Temuan uji petik tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Katingan melalui pencermatan dan koordinasi dengan KPU setempat.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong perbaikan dan pemutakhiran data sehingga daftar pemilih semakin akurat dan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.
Humas Bawaslu Kabupaten Katingan