Lompat ke isi utama

Berita

Summi: Form A Kunci Dokumen Pengawasan Pemilu

pada kegiatan Kajian Hukum dan Demokrasi “Jum’at Berbagi” Episode 2 melalui saluran daring, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan Kajian Hukum dan Demokrasi “Jum’at Berbagi” Episode 2 melalui saluran daring, Jumat (18/9/2026).

KASONGAN – Formulir Model A atau Form A merupakan instrumen penting dalam mendokumentasikan setiap kegiatan pengawasan Pemilu. 

Demikian  hall tersebut disampaikan Staf Bawaslu Kabupaten Katingan, Summi Asmawati, saat menjadi narasumber pada kegiatan Kajian Hukum dan Demokrasi “Jum’at Berbagi” Episode 2 melalui saluran daring, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan yang diikuti Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, bersama jajaran staf sekretariat tersebut membahas implementasi Form A Pengawasan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022. 

Pembahasan diarahkan untuk memperkuat pemahaman jajaran pengawas dalam mencatat dan mendokumentasikan hasil pengawasan secara tertib.

Summi menjelaskan, Form A merupakan dokumen resmi berupa Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang wajib digunakan oleh Pengawas Pemilu dalam menuangkan setiap kegiatan pengawasan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu.

“Form A bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bukti tertulis atas pelaksanaan tugas pengawasan di lapangan,” jelas Summi.

Menurutnya, penggunaan Form A mencakup berbagai kegiatan pengawasan, mulai dari persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, hingga pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI dan Polri serta pelaksanaan putusan atau keputusan terkait Pemilu.

Summi juga menguraikan struktur Form A yang memuat data pengawas, kegiatan pengawasan, serta informasi dugaan pelanggaran apabila ditemukan. 

Pada bagian dugaan pelanggaran, pengawas perlu mencatat peristiwa, saksi, alat bukti, barang bukti, uraian dugaan pelanggaran, serta fakta, keterangan dan analisis awal.

“Setiap hasil pengawasan harus dicatat secara jelas, lengkap dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, dokumentasi yang baik akan membantu memastikan hasil pengawasan dapat ditelusuri dan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran. 

Karena itu, sambungnya, ketelitian pengawas dalam mengisi Form A menjadi bagian penting dari akuntabilitas pelaksanaan pengawasan.

“Kita harus memastikan Form A dibuat secara tertib dan sistematis, sehingga setiap kegiatan pengawasan memiliki dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Summi.

Kegiatan Jum’at Berbagi Episode 2 diharapkan memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten Katingan dalam memahami regulasi dan menerapkannya secara konsisten, sehingga pelaksanaan pengawasan semakin tertib, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan