Sengketa MK Bawaslu Berikan Keterangan Tertulis
|
Jakarta, Bawaslu Kabupaten Katingan, Bawaslu Kabupaten Katingan, Rabu (22/1) kemarin telah memberikan Keterangan Tertulis pada Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 130/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Keterangan Tertulis ini, disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu. Kehadirannya didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhalina.
Penyampaian Keterangan Tertulis Bawaslu Katingan, di Sidang Pemeriksaan Pendahuluan ini, dipimpin oleh Hakim Panel 2 MK, yakni Saldi Isra, Asrul Sani dan Ridwan Mansur.
Sidang Pendahuluan ini mengambil Agenda Tunggal mendengarkan selain Keterangan Tertulis Bawaslu, juga mendengarkan Jawaban Pihak Termohon, yakni KPU Kabupaten Katingan dan Pihak Terkait.
Usman dalam Keterangan Tertulis, mengatakan terhadap dalil Pemohon, pihaknya mengelompokan 4 Pokok Permohoan yang dilakukan pengawasan oleh pihaknya.
Usman menjelaskan, pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran berupa ditemukannya pemilih yang tidak ada dalam Daftar Pemilih Pindahah tetapi tetap menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut dengan memperlihatkan KTP elektronik.
Namun, Bawaslu Katingan mengeluarkan status laporan yang pada pokoknya menyatakan laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
“Dan alasan tidak cukup bukti yang dapat menunjukkan bahwa pemilih yang terdaftar dalam formulir model C.Daftar Pemilih Tambahan-KWK melanggar peraturan pemilihan,” tutur Anggota Bawaslu Katingan Usman Sitepu.
Sementara itu, pada sidang pendahuluan sebelumnya, Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 1, dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah Konstitusi,untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 1722 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.
Penulis : Usman SItepu
Editor : Novi Shintya