Lompat ke isi utama

Berita

Rakornas, Bawaslu Evaluasi Pembentukan PTPS

Rakornas, Bawaslu Evaluasi Pembentukan PTPS

Jakarta, Bawaslu Kabupaten Katingan - Bawaslu Republik Indonesia, Sabtu (28/01/2024), menggelar Rapat Koordinasi Nasional, Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum dalam Pembentukan Pengawas TPS dan Pengawasan Pembentukan KPPS, di Semarang, Jawa Tengah.

Rakornas dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Hadir juga dalam Rakornas yang dilangsungkan di Hotel MG Santos ini, antaranya, Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Molonda, Deputi Bidang Administrasi, Bawaslu RI, Ferdinand Eskol Sirait dan Staf Ahli Bawaslu RI. Peserta Rakornas, dihadiri Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota Se-Indonesia.

Rahmat Bagja, mengingatkan dalam sambutannya agar kegiatan Rakornas ini dapat dijadikan momentum Bawaslu mengevaluasi apakah proses perekrutan PTPS dan Pengawasan Pembentukan KPPS ada potensi-potensi hukum.

Rahmat Bagja juga mengingatkan proses pembentukan PTPS dan KPPS akan selalu berpotensi dijadikan permasalahan hukum terutama berujung ke ranah DKPP.

"Semua proses saat pembentukan PTPS harus terekam dalam Berita Acara, bila misalnya tidak terpenuhinya ketentuan syarat pendidikan SMA, itu harus tercatat dengan baik, bila nanti dipermasahkan, " kata Rahmat Bagja, mengingatkan.

Ia juga meminta jajarannya untuk memenuhi dan memperhatikan semua hak-hak Pengawas TPS, agar PTPS bisa bertugas dengan baik.

"Jangan sekali-kali anda menyunat anggaran PTPS, mengambil hak PTPS itu perbuatan Dzolim," kata RB sapaan akrabnya, mengingatkan.

Ditempat sama, Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Molonda, meminta jajarannya untuk bersiap diri menghadapi melakukan pengawasan di Hari Pemungutan Suara 14 Pebruari 2024 nanti.

"Jadikan Rakornas ini mengevaluasi pembentukan PTPS dan pengawasan pembentukan KPPS, tentu dalam prosesnya ada plus dan minusnya. Kita minta segera bersiap untuk melakukan pengawasan di Hari Pemungutan Suara," pintanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Administrasi, Bawaslu RI, Ferdinand Eskol Sirait, dalam laporannya, menyebutkan peserta yang hadir terundang dalam Rakornas ini berasal dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota seluruh Indonesis berjumlah 1.500 lebih.

Ia menyebutkan, Rakornas ini bertujuan untuk mengevaluasi proses rekruitmen PTPS dan Evaluasi Jukni PAW PTPS. Rakornas sebutnya, akan diisi materi dari beberapa Narasumber membahas kesiapan PTPS melakukan pengawasan di Hari Pemungutan Suara.