Pengawasan Partisipatif Bawaslu Gandeng PWI Katingan
|
Kasongan, Bawaslu Kabupaten Katingan - Bawaslu Kabupaten Katingan, akhir pekan kemarin, menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang dilaksanakan di Oak Caffe, Kasongan.
Dalam kegiatan Sosialisasi kali ini, Bawaslu sekaligus melakukan Mou Kerjasama dengan PWI Kabapaten Katingan dalam Pengawasan Partisipatif untuk menyukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Hadir dalam Sosialisasi dan penandatangan MoU, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Hj. Siti Wahidah, Ketua PWI Provinsi Kalimantan Tengah, M. Zainal SH (Narsum), Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, H. Usman Sitepu, Ketua PWI Kabupaten Katingan, Suandi Trismayadi, S.Hut dan puluhan wartawan PWI Katingan dari media cetak, elektronik dan media Online.
Anggota Bawaslu Kalteng, Siti Wahidah, menyambut baik kegiatan sosialissi Pengawasan Partisipatif yang digagas oleh Bawaslu Katingan apalagi dilakukan juga MoU dengan PWI Katingan untuk melaksanakan Pengawasan Partisipatif dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“kita ingin jalannnya Pilkada Serentak 2024, baik itu Pilkada Gubernur Kalteng dan Pilkada Bupati Katingan, bisa berjalan dengan baik, kerjasama antara Bawaslu dan PWI Katingan ini, bentuk kepedulian Bawaslu untuk memastikan adanya peran serta semua pihak mengawal demokrasi ini berjalan sesuai harapan masyarakat,’ kata Siti Wahidah.
Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu Katingan, H. Usman Sitepu, mengatakan, tema kegiatan Sosialisasi dan sekaligus penandatanganan MoU dengan PWI Katingan, dengan tema “Peran strategis Pers Dalam Pengawasan Partisipatif Untuk Meningkatkan Kualitas Demokrasi Pemilihan Serentak Tahun 2024”
Usman, mengatakan, tema ini sengaja pihaknya angkat , mengingat sebentar lagi Tahapan Pilkada Serentak akan memasuki masa Kampanye mulai tanggal 25 September 2024 nanti.
“Perlu kerjasama semua pihak, dalam mengawasi Kampanye ini, untuk itu kami merasa perlu melakukan MoU dengan PWI Kabupaten Katingan, mengingat peran strategis yang dimiliki oleh Pers,” katanya.
Bawaslu menyebut, tambah Usman, pada Tahapan Kampanye ada potensi pelanggaran yang disumbang oleh politik praktis, pelibatan ASN, TNI Polri, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dan konflik antar peserta dan pendukung Pasangan Calon.
Usman juga mengatakan lagi, menjadi objek pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, yakni pengawasan Siber, pengawasan aktifitas kampanye di media sosial. Apabila nantinya di media sosial ada aktifitas kampanye yang melanggar ketentuan, pihaknya akan melakukan penanganan sesuai ketentuan.
“Kita tidak ingin ada kampanye hitam dalam Pemilihan Serentak nanti, apalagi kampanye yang mengandung ujaran kebencian dan menyebarkan berita hoaks yang menyerang Pasangan Calon tertentu, khususnya di media sosial, bisa diantisipasi dan Bawaslu mengajak semua pihak ikut mengawasi termasuk PWI,’ pungkas Usman.
Penulis : Usman Sitepu
Editor : Novi Shintya