Lompat ke isi utama

Berita

PDPB Katingan 127.269 Ditetapkan

RAPAT

Rapat pleno penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan Kedua

Kasongan, Bawaslu Kabupaten Katingan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, Rabu (2/7) kemarin, secara resmi menetapkan PDPB Katingan sebanyak 127.269 pemilih.

Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini, dihadiri lengkap oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Katingan,Wahyuni, Habibi Mubarak, Didun Niaton, Krisfiatno dan Ovi Monita.

Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, Kordiv HP2H, Usman Sitepu juga hadir dalam pleno penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan Kedua ini bersama undangan lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni merinci jumlah PDPB yang ditetapkan pihaknya 127.269 pemilih dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 66.168 dan pemilih perempuan 61.101.

"KPU Katingan sesuai ketentuan akan melakukan rekapitulasi PDPB ini setiap tiga bulan sekali, kami berharap data pemilih Katingan  yang ditetapkan semakin akurat untuk dapat digunakan untuk pemilu selanjutnya," kata Wahyuni.

Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, sesi tanggapan, mengatakan, dalam pengawasan PDPB ini, sudah melakukan beberapa hal sesuai Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025.

"Sesuai Edaran 29 Bawaslu RI, kita sudah memberikan imbauan kepada KPU agar penyusunan PDPB ini sesuai regulasi dan telah membuka posko Pengaduan Masyarakat," kata Usman.

DitambahkanUsman, Bawaslu dalam melakukan pengawasan PDPB mengalami kendala karena tidak memiliki data awal, pengawasan yang dilakukan mengandalkan data pengawasan pada Pemilu sebelumnya.

"Bawaslu mempunyai keterbatasan dalam pengawasan PDPB ini, karena tidak mempunyai akses terhadap data pemilih, kami masih menggunakan data hasil pengawasan pada pemilu dan pemilihan 2024," kata Usman.

Ditambahkan Usman, pihaknya meminta KPU Katingan untuk melakukan pencermatan atas data saran perbaikan PDPB yang telah disampaikan, pihaknya.

"Ada 14 pemilih kita sampaikan saran perbaikan, KPU akan tindaklanjuti pada penyusunan PDPB Triwulan ketiga nanti, kami meminta juga bila KPU melakukan verifikasi faktual terbatas, untuk dapat melibatkan Bawaslu," kata Usman, mengingatkan.

rapatpdp


 

Penulis : Usman Sitepu

Editor : Novi Shintya