"Pantang Pulang, Sebelum Tayang" Bawaslu Gelar RDK Kehumasan
|
Kasongan - Bawaslu Kabupaten Katingan, Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Hj. Siti Wahidah, menekankan jajaran Kehumasan Bawaslu Kabupaten/kota Se-Kalimantan Tengah untuk lebih aktif mempublikasikan kegiatan pengawasan Pemilu 2024.
Imbaunnya ini, disampaikan dalam sambutan pembukaan Rapat Dalam Kantor (RDK) Kehumasan, Selasa (16/1/2024) di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, di Palangka Raya.
Hadir, dalam giat RDK kali ini, pemateri dari Kehumasan Bawaslu RI, Masayu Fitria. Kabag Hukum dan Humas Bawaslu Kalimantan Tengah, Ramly.
"Saya minta Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah, lebih aktif melakukan publikasi seluruh tahapan pengawasan, kita punya tagline di kehumasan, Jangan Pulang Sebelum Tayang, " pintanya.
Wahidah, menilai jajarannya masih belum aktif memanfaatkan media sosial yang dimiliki oleh Bawaslu sendiri. Untuk itu, ia berharap dan mengingatkan semua hasil kerja Bawaslu dapat diketahui publik. Iapun tidak segan-segan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya.
"Mulai sekarang kehumasan kita harus lebih, kita akan terus memotivasi kehumasan untuk lebih aktif," kata Wahidah, mengingatkan.
Ditempat yang sama, pemateri dari tim kehumasan Bawaslu RI, Masayu Fitria, menyebutkan sebagai acuan kehumasan dikingkungan Bawaslu RI yang harus dipedomani oleh jajarannya, yakni Surat Edaran 38 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pemberitaan dan Publikasi di Lingkungan Bawaslu pada Tahapan Pemilu 2024.
"Sebagai acuan publikasi dalam Tahapan Pemilu 2024, yakni SE 38 Tahun 2022, mari kita bersama untuk rajin mempublikasikan semua tahapan pengawasan kita," ajak staf Bawaslu RI ini.
Masayu, menyebutkan ada target-target publikasi yang harus dipenuhi oleh Bawaslu setiap tingkatan. Sedikitnya ada 24 konten publikasi yang dapat dilakukan oleh Kehumasan.
"Kita menyadari banyak keterbatasan di setiap kabupaten/kota, tapi kita harus terus berinovasi aktif mempubliksasi lewat konten-konten yang ada, minimal ada publikasi 3 konten sehari dan 1 video pendek dalam seminggu. Ada 24 konten yang perlu menjadi target Bawaslu," katanya.
