Ngabuburit Bawaslu Kalteng Abhan dan Muhammad Hadir Sebagai Narsum
|
Palangka Raya, Bawaslu Kabupaten Katingan - Dua mantan Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan Ketua Bawaslu RI Periode 2017 – 2022 dan Prof Muhammad Ketua Bawaslu RI Periode 2012 – 2017 hadir sebagai Narasumber dalam acara Ngabuburit yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (5/3) di Hotel Aquarius Palangka Raya.
Kegiatan Ngabuburit dalam rangka Evaluasi Pengawasan Pemilihan Tahun 2024, mengambil tema Menajamkan Spritualitas Pengawasan melalui refleksi dan evaluasi untuk Pemilihan yang bermartabat, dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi.
Hadir dalam kegiatan ini, Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah, Siti Wahidah dan Benny Satia, hadir juga Ketua, Anggota dan Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah.
Satriadi dalam sambutan pembukaan kegiatan memberkan apresiasi yang tinggi atas kehadiri dua narasumber mantan Ketua Bawaslu RI.
“Kita Patut bersyukur, hadir dua mantan Ketua Bawaslu RI sebagai narasumber dalam kegiatan evaluasi ini, akan banyak masukan nantinya diberikan sebagai evaluasi tahapan Pemilihan yang sudah kita sama jalani,” kata Satriadi.
Ditambahkan Satriadi, evaluasi yang dilaksanakan oleh pihaknya dapat dijadikan bahan masukan agar tugas-tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu di Kalimantan Tengah terutama terkait pencegahan akan lebih baik lagi pada tahapan Pemilu maupun Pemilihan, kedepannya.
Abhan, yang tampil sebagai narasumber pertama, sedikitnya menyampaikan 6 (enam) catatan rekomendasi selama pelaksanaan Pemilihan 2024, yakni memastikan kepastian hukum dalam pemilihan, meningkatkan kapasitas profesionalisme dan integritas penyelenggara pemilihan, mendorong kampanye publik mengenai pentingnya integritas calon kepala daerah.
Kemudian, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan proses pilkada, perlunya kesefahaman terhadap regulasi diantara Penyelenggara agar tidak terjadi multi tafsir dan terakhir Regulasi Tahapan pengawasan oleh Bawaslu tidak terlambat.
Sementara itu, narasumber Prof Muhammad, menyampaikan catatan Lima Prinsip Kode Etik dalam Mewujudkan Pemilu Berkualitas & Berintegritas Harus menghormati hukum, yakni tidak boleh memihak & harus netral, harus transparan, arus tepat/akurat dan terakhir harus didesain prioritas melayani para pemilih.
Penulis : Usman Sitepu
Editor : Novi Shintya